• Sabtu, 25 Oktober 2025

Mikdar Ilyas Dukung Kementan Tindak Tegas Kios Pupuk Nakal: Jangan Beri Izin Lagi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13.15 WIB
37

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencabut izin kios pupuk nakal atau yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, di Provinsi Lampung terdapat 169 kios pupuk yang tersebar di 10 kabupaten/kota telah dicabut izinnya karena terbukti menjual pupuk di atas ketentuan HET.

Menurut Mikdar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo untuk menertibkan kios pupuk nakal.

“Sebagai anggota DPRD Lampung, saya sangat mendukung keputusan Kementan ini. Langkah ini penting agar ada efek jera bagi kios lain yang masih mencoba bermain harga. Kios yang sudah dicabut izinnya sebaiknya tidak diberi izin buka lagi,” ujar Mikdar saat diwawancarai, Jumat (24/10/2025).

Mikdar menilai, praktik menaikkan harga pupuk di atas standar HET sangat merugikan petani dan dapat menggagalkan target swasembada pangan nasional yang tengah dicanangkan pemerintah.

“Pemerintah menargetkan swasembada untuk komoditas seperti beras, jagung, kedelai, dan singkong. Subsidi pupuk diberikan agar petani bisa memaksimalkan hasil panen, sehingga cadangan pangan nasional bisa surplus,” jelasnya.

Mikdar juga menyambut baik langkah Kementan yang menurunkan harga pupuk hingga 20 persen, karena dinilai akan semakin meringankan beban petani.

“Ini bukti nyata Presiden Prabowo betul-betul memikirkan kesejahteraan petani. Harga pupuk diturunkan, produksi meningkat, biaya menurun, dan harga jual hasil panen tetap bagus. Secara otomatis pendapatan petani akan naik,” ucapnya.

Meski begitu, Mikdar mengakui bahwa pengawasan penjualan pupuk di lapangan masih lemah. Karena itu, ia mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk berani melaporkan jika menemukan kios yang menjual pupuk di atas HET.

“Kita harap masyarakat tidak takut melapor. Di setiap daerah pemilihan (dapil) ada anggota DPRD yang siap menindaklanjuti. Aparat penegak hukum, LSM, dan media juga harus ikut mengawasi agar praktik nakal ini tidak terulang,” katanya.

Ia menambahkan, dengan kondisi saat ini di mana harga pupuk sudah kembali diturunkan, maka seluruh kios harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau kios sudah mendapatkan keuntungan sesuai HET, tidak perlu lagi menaikkan harga. Kalau semua berjalan sesuai aturan, target pemerintah untuk swasembada pangan pasti tercapai,” tandasnya.

Mikdar berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan di lapangan.

“Apabila kebijakan ini dijalankan dengan benar, hasil pertanian akan meningkat, petani sejahtera, dan Lampung bisa menjadi kebanggaan nasional sebagai lumbung pangan, baik untuk beras, jagung, kedelai, maupun kopi,” tutupnya. (*)