Mikdar Ilyas Dukung Kementan Tindak Tegas Kios Pupuk Nakal: Jangan Beri Izin Lagi
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas,
mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencabut izin
kios pupuk nakal atau yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi
(HET).
Diketahui, di
Provinsi Lampung terdapat 169 kios pupuk yang tersebar di 10 kabupaten/kota
telah dicabut izinnya karena terbukti menjual pupuk di atas ketentuan HET.
Menurut Mikdar,
kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo untuk
menertibkan kios pupuk nakal.
“Sebagai anggota
DPRD Lampung, saya sangat mendukung keputusan Kementan ini. Langkah ini penting
agar ada efek jera bagi kios lain yang masih mencoba bermain harga. Kios yang
sudah dicabut izinnya sebaiknya tidak diberi izin buka lagi,” ujar Mikdar saat
diwawancarai, Jumat (24/10/2025).
Mikdar menilai,
praktik menaikkan harga pupuk di atas standar HET sangat merugikan petani dan
dapat menggagalkan target swasembada pangan nasional yang tengah dicanangkan
pemerintah.
“Pemerintah
menargetkan swasembada untuk komoditas seperti beras, jagung, kedelai, dan
singkong. Subsidi pupuk diberikan agar petani bisa memaksimalkan hasil panen,
sehingga cadangan pangan nasional bisa surplus,” jelasnya.
Mikdar juga
menyambut baik langkah Kementan yang menurunkan harga pupuk hingga 20 persen,
karena dinilai akan semakin meringankan beban petani.
“Ini bukti nyata
Presiden Prabowo betul-betul memikirkan kesejahteraan petani. Harga pupuk diturunkan,
produksi meningkat, biaya menurun, dan harga jual hasil panen tetap bagus.
Secara otomatis pendapatan petani akan naik,” ucapnya.
Meski begitu,
Mikdar mengakui bahwa pengawasan penjualan pupuk di lapangan masih lemah.
Karena itu, ia mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk berani melaporkan
jika menemukan kios yang menjual pupuk di atas HET.
“Kita harap
masyarakat tidak takut melapor. Di setiap daerah pemilihan (dapil) ada anggota
DPRD yang siap menindaklanjuti. Aparat penegak hukum, LSM, dan media juga harus
ikut mengawasi agar praktik nakal ini tidak terulang,” katanya.
Ia menambahkan,
dengan kondisi saat ini di mana harga pupuk sudah kembali diturunkan, maka
seluruh kios harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau kios sudah
mendapatkan keuntungan sesuai HET, tidak perlu lagi menaikkan harga. Kalau
semua berjalan sesuai aturan, target pemerintah untuk swasembada pangan pasti
tercapai,” tandasnya.
Mikdar berharap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memaksimalkan fungsi pengawasan
dan pembinaan di lapangan.
“Apabila kebijakan
ini dijalankan dengan benar, hasil pertanian akan meningkat, petani sejahtera,
dan Lampung bisa menjadi kebanggaan nasional sebagai lumbung pangan, baik untuk
beras, jagung, kedelai, maupun kopi,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









