• Sabtu, 25 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Empat Mahasiswa dan Empat Alumni Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel Unila

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13.21 WIB
37

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila) yang digelar pada November 2024 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan terhadap peserta Diksar.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya merupakan alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI. Sementara empat lainnya adalah panitia mahasiswa aktif berinisial AA, AF, AS, dan SY,” ujar Indra dalam konferensi persnya di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/25)

Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan para tersangka terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan terhadap peserta Diksar.

“Mulai dari menampar, menendang, memukul perut, memerintahkan push up dan sit up secara berlebihan, hingga menyeret peserta yang sedang merayap,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, para peserta mengalami rasa sakit dan ketidaknyamanan. Meskipun tidak ada korban meninggal dunia saat kegiatan berlangsung, penyidik memastikan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Terkait belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Indra menyebut penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Misalnya ancaman pidananya di atas lima tahun, atau adanya dugaan tersangka akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Itu menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan nantinya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/384/VI/2025/SPKT Polda Lampung, dengan pelapor atas nama Wirna Wani orang tua dari Almarhum Pratama Wijaya Kesuma, terkait kegiatan Diksar Mahepel Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, yang digelar pada 14–17 November 2024.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah korban, permintaan keterangan ahli, serta pengumpulan barang bukti.

Dari hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 lalu, diketahui korban Pratama Wijaya Kesuma meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan tersebut akibat peningkatan tekanan intrakranial karena tumor otak (oligodendroglioma).

Meski penyebab kematian korban disebabkan penyakit dalam, penyidik tetap menemukan adanya unsur kekerasan dalam kegiatan Diksar tersebut.

Atas perbuatan para pelaku, para tersangka dijerar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Indra menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang turut terlibat.

“Masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan akan terus berlanjut, dan jika ada keterangan baru yang mengarah pada tersangka lain, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” pungkasnya. (*)