Tangkap Pengedar di Tubaba Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung menangkap pria berinisial BW (42) warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, BW diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu siap edar, beberapa plastik klip kosong, satu linting daun kering diduga ganja, alat hisap sabu (bong), dua dompet, satu tas kecil, satu handphone merk Vivo warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk keperluan penyidikan.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pelaku, mengingat jumlah sabu yang ditemukan cukup banyak dan diduga bukan untuk konsumsi pribadi semata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, BW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semarak Hari Santri, Pemkab Tulangbawang Barat Siapkan Perda Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bupati Novriwan Ajak PWI Tubaba Jadi Garda Etika dan Profesionalisme Pers di Era Disrupsi
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Gerebek Dini Hari di Tubaba, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu Siap Jual
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Tebu Jadi Harapan Baru Petani Tubaba, Sugar Group Buka Program Kemitraan Berkelanjutan
Jumat, 17 Oktober 2025









