Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online Ada Anak SD Hingga Tunawisma
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan," ujar Asep dilansir Antaranews, Senin (27/10/2025).
Asep mengatakan, anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.
Sementara itu, demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Untuk kelompok usia, Asep merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang.
Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Ia mengatakan, Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.
"Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan terus mengintensifkan perang melawan judi online (judol) di internet. Berdasarkan laporan terbaru, Komdigi telah men-take down konten bermuatan judol sebanyak 2,1 juta.
Data tersebut dilakukan dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan jumlah tersebut menggambarkan besarnya ancaman judi online.
Ia bahkan menganalogikan, jika setiap kursi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) diibaratkan satu konten berbahaya, maka daya tampung stadion itu pun tidak cukup untuk menampungnya.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (16/9/2025) lalu.
"Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung Gelora Bung Karno itu dua kali lipat, 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno kalau kita mengasumsikan tiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya," tuturnya.
Menurutnya, judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kehidupan sosial.
Ia juga menegaskan banyak keluarga hancur akibat praktik ini, mulai dari anak-anak yang kehilangan masa depan hingga orang tua yang kehilangan harta benda.
Komdigi saat ini tengah menyiapkan penerapan penuh sistem moderasi SAMAN, yang telah diuji coba selama setahun.
Alexander memastikan, langkah tegas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik, melainkan untuk menjaga ruang digital tetap bersih, aman, sehat, dan produktif. (*)
Berita Lainnya
-
Saat Teknologi Menemukan Ruhnya: Gagasan Pendidikan Humanis SALAM TECH, Oleh: Koderi
Senin, 27 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Langgar HET, Pengamat: Negara Tak Boleh Kalah dengan Kartel Pupuk
Senin, 27 Oktober 2025 -
BATIQA Hotel Lampung Rayakan HUT ke-9 dengan Outing Petualangan Alam di Gunung Anak Krakatau
Senin, 27 Oktober 2025 -
169 Kios Pupuk di Lampung Langgar Harga Eceran Tertinggi, Tersebar di 10 Kabupaten/Kota
Senin, 27 Oktober 2025









