• Selasa, 28 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21.51 WIB
27

Dua pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari. Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) berhasil ditangkap, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan lapangan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Peristiwa itu bermula ketika korban R (23) hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Saat berada di area parkir, korban tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan, para pelaku langsung menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Usai menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat. Dalam waktu singkat, petugas berhasil membekuk N di rumahnya, disusul T yang diringkus beberapa jam kemudian. “Keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih memburu lima orang lainnya yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Edi Qorinas juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Kami mengimbau warga untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (*)