• Rabu, 29 Oktober 2025

‎Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Anggota DPRD Lampura, Kedua Belah Pihak Saling Tuding

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15.45 WIB
92

‎Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Anggota DPRD Lampura, Kedua Belah Pihak Saling Tuding. Ilustrasi_AI

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota DPRD Lampura Hendra Setiadi resmi dilaporkan dalam dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 3,5 Ha yang terletak di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya, telah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta mengejutkan, Hendra Setiadi menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh pelapor karena alasan ekonomi sebesar Rp1,3 Miliar dan mengatakan bahwa dirinya tak pernah menyerobot lahan.

‎"Saya tidak pernah mengambil tanah orang dan karena sudah dilaporkan maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi," jelas Hendra.

‎Namun berbeda halnya dari Pelapor, Sri Mardiana warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, bahwa lahan mereka seluruhnya dilahan tersebut seluas 11,5 Ha dan hanya 8 Ha yang dijual kepada Hendra Setiadi.

‎"Bukti jual beli dan sertifikat telah kami tunjukkan bang, bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura telah turun lapangan dan ditemukan 11,5 Ha tanah yang diukur telah dikelola oleh Hendra Setiadi dalam kurun waktu yang lama, jadi untuk yang 3,5 Ha itu bukan milik Hendra karena tak pernah diperjual belikan," jelas Sri Mardiana, Selasa (28/10/2025).

‎Sri Mardiana yang didampingi suaminya menjelaskan bahwa 11,5 Ha lahan itu tertuang dalam satu sertifikat dan yang dijual mereka seluas 8 Ha terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015 silam.

‎"Harusnya Hendra itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses di kepolisian telah lama dan telah melalui mediasi namun gagal, awalnya kami pihak keluarga diminta mediasi oleh Ketua DPRD Lampura dan akhirnya kami minta tanah tersebut dibeli saja dan selama puluhan tahun tanah itu dikelola oleh Hendra kami minta ganti," ujar Sri Mardiana.

‎Sri Mardiana juga menambahkan pada saat itu tidak ada solusi dari Hendra ataupun kesanggupan nya maka proses hukum berlanjut dan di Mapolres Lampura juga dilakukan mediasi tapi tak ada titik temu.

‎"Jadi duit yang mana yang disebut pemerasan, 1,3 M itu permintaan kami dalam mediasi untuk dibayar saja tanah kami dan selama sepuluh tahun kebun sawit yang dikelola Hendra pastinya menghasilkan uang, jadi berita pemerasan itu Hoax yang dilakukan seorang anggota DPRD yang terhormat," terang Sri Mardiana

‎Kuasa Hukum korban, Samsi Eka Putra, S.H juga menyebutkan bahwa ganti rugi yang diajukan klien nya itu atas perhitungan lahan 3,5 Ha yang selama sepuluh tahun terakhir telah dinikmati Hendra Setiadi.

‎"Jadi tolong pahami jangan beritanya dipelintir kesana sini, dalam mediasi pihak korban diminta solusi akan masalah itu maka di sebutkan 1,3 M itu , dan itu juga sifatnya dalam proses perundingan dan tak ada pemaksaan bahkan hingga saat ini tak ada uang pengganti atau sebagainya dari Hendra Setiadi," jelas Wan Samsi sapaan akrabnya. (*)