• Selasa, 28 Oktober 2025

‎Pemkab Lampung Barat Usulkan Tambahan Kuota 14.512 MT LPG 3 Kg di Tahun 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14.41 WIB
16

‎Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, saat foto bersama jajaran dinas ESDM usai Rapat di Kantor Dinas ESDM, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Foto: Echa/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengusulkan penambahan kuota gas LPG tabung 3 kilogram sebesar 14.512 metrik ton (MT) di tahun 2026.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Usulan Kuota LPG 3 Kg se-Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).

‎Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI Nomor B-7574/MG.05/DJM/2025 tertanggal 10 September 2025, serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 500.10.7/5500/V.25/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang permintaan usulan kuota LPG tabung 3 kg tahun 2026.

‎Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, hadir mewakili Bupati Parosil Mabsus dalam rapat tersebut bersama sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat.

‎Berdasarkan hasil kajian kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, Pemkab Lampung Barat mengusulkan total kuota sebesar 14.512 MT LPG 3 kg.

Jumlah itu diperuntukkan bagi 96.861 rumah tangga dan 16.323 unit usaha mikro yang tersebar di seluruh kecamatan.

‎Wakil Bupati Mad Hasnurin mengatakan, usulan tambahan tersebut disusun dengan memperhatikan peningkatan kebutuhan energi rumah tangga serta pertumbuhan pelaku usaha kecil yang terus meningkat setiap tahunnya.

‎“Kebutuhan LPG bersubsidi di Lampung Barat terus naik seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya sektor usaha mikro. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat dapat menambah kuota agar masyarakat, terutama di pedesaan, tidak kesulitan memperoleh LPG bersubsidi dengan harga wajar,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, pemerataan distribusi gas LPG juga menjadi perhatian serius Pemkab Lampung Barat.

Wilayah yang didominasi perbukitan dan pegunungan menyebabkan distribusi sering terkendala, terutama ke daerah terpencil.

‎“Dengan kuota yang mencukupi, distribusi gas bisa menjangkau seluruh wilayah hingga ke pekon-pekon (desa) terpencil, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pasokan antarwilayah,” tambahnya.

‎Mad Hasnurin menjelaskan, selama ini pemerintah daerah bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran sesuai peruntukan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, usulan penambahan kuota tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi kebutuhan pada tahun 2025 yang menunjukkan adanya peningkatan permintaan cukup signifikan di sejumlah kecamatan.

‎“Kami ingin memastikan bahwa pasokan energi bersubsidi di Lampung Barat tetap aman dan mencukupi, terutama menjelang musim liburan dan hari-hari besar keagamaan di mana konsumsi biasanya meningkat,” paparnya.

‎Selain itu, Pemkab Lampung Barat juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan agen penyalur untuk memperkuat sistem distribusi dan pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan di lapangan.

Mad Hasnurin berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat mempertimbangkan kondisi geografis Lampung Barat serta data riil kebutuhan masyarakat dalam menentukan kuota tahun depan.

“Kami berharap usulan ini diterima sesuai kondisi di lapangan. Energi yang terjangkau dan merata merupakan faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

‎Ia juga menegaskan, Pemkab Lampung Barat akan terus berupaya memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

“Energi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tugas kami memastikan semua lapisan, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan haknya atas energi bersubsidi secara berkeadilan,” pungkasnya. (*)