• Rabu, 29 Oktober 2025

Setahun Buron, Polisi Ringkus Dua Pembegal Petugas Kebersihan di Pringsewu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16.42 WIB
19

dua pelaku begal saat diamankan Polres Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Setelah hampir setahun buron, dua pelaku begal yang merampas motor dan uang milik seorang petugas kebersihan di Pringsewu akhirnya ditangkap polisi. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025).

Kedua pelaku diketahui bernama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya sekitar pukul 16.30 WIB. Tak lama kemudian, polisi membekuk Gunadi di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 5 November 2024. Korban diketahui bernama Eka Priyanti (29), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, warga Pekon Rejosari.

“Saat kejadian, korban sedang berangkat kerja melintasi jalan persawahan di Pekon Sidoharjo. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal menghadang dan menodongkan pisau ke arah korban, lalu merampas sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras,” jelas Johannes, Selasa (28/10/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut direncanakan oleh Sukandar yang kemudian mengajak Gunadi untuk ikut. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjualnya di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Hasil penjualan dibagi dua, sebagian digunakan untuk bermain judi daring, sementara sisanya dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar angsuran kendaraan.

“Senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dibuang ke sungai tidak lama setelah kejadian. Barang bukti sepeda motor sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban,” lanjut Johannes.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Korban, Eka Priyanti, mengaku lega setelah kasus ini berhasil diungkap dan motornya kembali. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Terima kasih kepada polisi Polres Pringsewu yang cepat menindaklanjuti laporan saya. Sekarang saya bisa bekerja dengan tenang lagi,” ucapnya. (*)