Kuota Haji Reguler Lampung Tahun 2026 Berkurang 800 Orang, Ini Alasannya
Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F Citra. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kuota jemaah haji reguler Provinsi Lampung tahun 2026 dipastikan mengalami pengurangan.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, jumlah kuota haji reguler Lampung turun menjadi 5.827 orang, dari sebelumnya, tahun 2025 sebanyak 6.627 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F. Citra, menjelaskan bahwa penurunan kuota ini terjadi karena perubahan mekanisme pembagian kuota nasional yang kini menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu).
“Selama ini, kuota haji ada juga yang dibagikan oleh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Namun sesuai amanat Undang-Undang terbaru, biasanya pembagian kuota didasarkan pada tiga mekanisme, yakni waiting list, rasio 1 per 1.000 penduduk muslim, dan sistem gabungan. Pemerintah bersama DPR tampaknya sepakat untuk menggunakan pola waiting list,” ujar Ansori, saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, masa tunggu keberangkatan haji di setiap daerah selama ini berbeda-beda, mulai dari 22 hingga 40 tahun. Untuk Lampung sendiri, masa tunggu rata-ratanya selama 24 tahun.
Namun setelah penyesuaian nasional, pemerintah menetapkan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
“Kebijakan pemetaan ulang masa tunggu inilah yang membuat kuota Lampung ikut berkurang. Awalnya kuota dasar Lampung sebanyak 6.627 jemaah, ditambah prioritas lansia dan petugas haji daerah (PHD) menjadi total 7.050. Setelah sistem waiting list diterapkan, kuotanya berkurang sekitar 800 jamaah menjadi 5.827,” jelasnya.
Ansori menambahkan, tidak hanya Lampung yang mengalami pengurangan kuota, sejumlah provinsi lain juga mengalami hal serupa, sementara beberapa provinsi lainnya justru mendapatkan tambahan kuota.
“Prinsipnya, siapa yang mendaftar lebih dulu, itu yang akan berangkat. Saat ini data calon jemaah haji dari Lampung baru terkirim sekitar 80 persen ke Kemenag kabupaten/kota, sisanya masih dalam proses. Kuota di masing-masing kabupaten dan kota juga akan berbeda tergantung nomor porsi pendaftaran jamaah,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme pelunasan biaya haji masih dalam pembahasan antara Kemenhaj dan DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025), pemerintah resmi menetapkan kuota jemaah haji reguler Provinsi Lampung tahun 2026 sebanyak 5.827 orang. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Bandar Lampung Evakuasi 20 Tunawisma, Banyak dari Luar Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Artis Film 'Pingin Hijrah' Pilih BATIQA Hotel Lampung sebagai Tempat Menginap Selama Rangkaian Acara di Bandar Lampung
Rabu, 29 Oktober 2025 -
LCW Desak Evaluasi Total Proyek SPAM di Lampung Pasca Penahanan Mantan Bupati Pesawaran
Rabu, 29 Oktober 2025 -
LBH Bandar Lampung: Korupsi SPAM Rampas Hak Warga atas Air Bersih
Rabu, 29 Oktober 2025









