• Rabu, 29 Oktober 2025

‎Mentan Sidak Kios Pupuk di Lampura, Komisi II DPRD Minta Sosialisasi Penurunan Harga Dimasifkan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15.29 WIB
55

‎Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat melakukan Sidak di Kios Pupuk Lampung Utara. Foto: Dok.

‎Kupastuntas.co, Lampung Utara – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Rabu (29/10/2025).

‎Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

‎Dalam sidak tersebut, Mentan Amran dan KSP Qodari berdialog langsung dengan distributor dan petani.

Distributor memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi telah turun signifikan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

‎Mentan Amran menjelaskan, kebijakan penurunan harga pupuk merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani.

‎Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi kebijakan Presiden dan Mentan yang dinilainya sebagai langkah nyata membantu petani di tengah tingginya biaya produksi.

‎"Sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada kebijakan penurunan harga pupuk. Biasanya malah naik. Tapi kali ini turun karena dilakukan perombakan pada bagian produksi sehingga anggaran dapat dihemat dan dialihkan untuk subsidi pupuk. Ini adalah perintah langsung dari Presiden,” ujar Mikdar saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap biaya produksi pupuk agar subsidi bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan petani.

‎“Ini gebrakan luar biasa dari Presiden dan Menteri Pertanian. Penurunan harga pupuk ini tentu akan sangat berdampak positif bagi petani,” ujar Mikdar, Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Utara itu.

‎Mikdar juga meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan secara masif oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga DPRD saat melaksanakan reses.

‎“Kami minta OPD terkait, media cetak dan elektronik, serta pemerintah daerah ikut menyampaikan kepada kios dan kelompok tani bahwa harga pupuk sudah turun. Sosialisasi ini penting agar kebijakan benar-benar diikuti di lapangan,” tegasnya.

‎Ia mengingatkan agar kios pupuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

‎“Jika ada kios menjual di atas HET, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan. Di Lampung sudah ada 169 kios yang ditutup, namun untuk Lampung Utara belum ada. Kita harapkan jangan sampai ada yang ditutup karena melanggar aturan,” terangnya.

‎Kebijakan penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong kesejahteraan petani di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Lampung. (*)