• Rabu, 29 Oktober 2025

Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16.35 WIB
16

Enam ekor burung elang brontok yang merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok yang merupakan satwa dilindungi berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (28/10/2025). Aksi tersebut terendus di area Seaport Interdiction, pintu utama penyeberangan antar pulau yang kerap menjadi jalur keluar masuk berbagai jenis komoditas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku perdagangan satwa liar. Ia menegaskan, perlindungan terhadap satwa langka bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

“Polda Lampung akan terus memberantas setiap upaya penyelundupan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Yuyun menjelaskan, pihaknya memperkuat koordinasi dengan Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk menutup celah penyelundupan di jalur penyeberangan. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga terus ditingkatkan karena posisinya yang strategis sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa.

“Bakauheni adalah titik vital lintas antar pulau. Kami tidak ingin pelabuhan ini dimanfaatkan jaringan penyelundupan satwa atau hasil alam lainnya,” tambahnya.

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung menemukan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan rutin. Burung-burung tersebut kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan guna menelusuri asal-usul dan jaringan pelakunya.

Tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal perlindungan satwa liar berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

“Satwa liar yang dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap bentuk eksploitasi dan perdagangan ilegal akan kami tindak tegas,” pungkas Yuyun. (*)