• Jumat, 31 Oktober 2025

‎Pasangan Sejoli Pengguna Sabu di Kota Metro Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12.04 WIB
431

‎Potret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh sepasang sejoli di wilayah Kecamatan Metro Utara.

‎Keduanya masing-masing berinisial WW (40) dan MR (43) dibekuk di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, pada Kamis (30/10/2025) malam.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, pengungkapan dia terduga sejoli penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

‎"Jadi berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku," kata Kapolres, Jumat (31/10/2025).

‎Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari paket hemat narkoba hingga sejumlah perlengkapan alat hisapnya.

‎"Kami temukan juga barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas," ungkapnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro.

‎“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tandasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.

Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Metro Pusat dan Metro Utara tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro.

‎Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)