• Jumat, 31 Oktober 2025

Proyek SPAM di 7 Daerah Jadi Ladang Korupsi, LCW: Audit Seluruh Proyek SPAM di Lampung

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07.36 WIB
97

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tujuh kabupaten/kota di Lampung sarat praktik korupsi. Program yang seharusnya menghadirkan akses air bersih bagi masyarakat justru berubah menjadi ladang bancakan bagi mantan kepala daerah, pejabat, dan kontraktor.

Berdasarkan data kupastuntas.co, proyek SPAM bermasalah terjadi di Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Utara, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kasus korupsi proyek SPAM terbaru terjadi di Kabupaten Pesawaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, pada Senin (27/10/2025) malam.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril (SA), Sahril (S), dan Adal (AL) selaku rekanan atau kontraktor.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, dalam pengerjaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar tahun anggaran 2022, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan juga menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu Tahun Anggaran 2016. Kedua tersangka adalah Eko Kuncuro dan Zainal Abidin, yang ditahan pada Senin (27/10/2025). Proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,24 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat, mengatakan proyek di Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung ini memiliki nilai kontrak Rp4.789.801.000 dan dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek SPAM PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, tahun anggaran 2019 pada 4 Juni 2025. Vonis tersebut mencakup hukuman penjara, denda, dan uang pengganti kepada para terdakwa yang merugikan negara hingga Rp19,8 miliar dari proyek senilai Rp71,9 miliar.

Kelima terdakwa tersebut adalah Daniel Sanjaya, pemilik PT Kartika Ekayasa, divonis 12 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Santo Prahendarto, divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp800 juta. Agus Hariono, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp700 juta.

Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp100 juta. Dan Soni Rahardian, PNS anggota pokja, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Bukan hanya itu, proyek pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 juga terindikasi pelanggaran, seperti dugaan persekongkolan dalam proses tender, praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat.

CV Bandar Sai Jaya, pemenang tender, diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis. Proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Tubaba ini memiliki nilai kontrak Rp683.736.000.

Hasil penelusuran menunjukkan dua perusahaan peserta tender berada di bawah kendali yang sama, yakni CV Bandar Sai Jaya dan CV Lembak Indah. Direktur CV Bandar Sai Jaya, Benny Syamara, juga tercatat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) CV Lembak Indah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, serta melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 5 Tahun 2021.

Selain itu, CV Bandar Sai Jaya juga diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir. Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV tersebut juga dipertanyakan keabsahannya, karena pada saat pembuktian kualifikasi (9-17 April 2025), SBU mereka belum disetujui.

Dugaan kuat adanya persekongkolan antara Pokja, PPK, dan CV Bandar Sai Jaya pun mengemuka, serta indikasi korupsi karena diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi.

Proyek SPAM bermasalah lainnya terjadi di Pemkab Lampung Utara melalui Dinas PUPR tahun anggaran 2022 senilai Rp11.772.219.800. Pelaksana proyek adalah KSM Mekar Jaya dan KSM Jaya Bersama. Berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada 3 April 2023, ditemukan pekerjaan pipa dan sambungan rumah (SR) di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, senilai Rp921.000.288, dengan tujuh unit pekerjaan tidak terpasang senilai Rp24.419.254.

BPK juga menemukan 101 sambungan rumah belum terpasang serta belum dilakukan penambahan daya listrik dan pompa. Di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, proyek senilai Rp915.314.000 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp131.779.365.

Di Kabupaten Tanggamus, Dinas PUPR juga memiliki tiga proyek SPAM tahun 2022 yang bermasalah, yakni di Pekon Kerta proyek senilai Rp1.151.500.000 oleh CV MM, kekurangan volume Rp42.119.567,04.

Pekon Tugu Papak proyek senilai Rp1.436.793.000 oleh CV LI, kekurangan volume Rp33.525.411,54. Dan Pekon Sri Menganten proyek senilai Rp1.439.680.000 oleh CV DC, kekurangan volume Rp29.305.130,54.

BPK merekomendasikan agar Bupati Tanggamus memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp104.950.109,12 ke kas daerah.

Proyek SPAM bermasalah juga ditemukan di Kabupaten Pringsewu. Dinas PUPR setempat pada tahun anggaran 2024 mengelola beberapa proyek, di antaranya:

  • Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sidodadi senilai Rp500 juta oleh CV Bening Construksi.
  • Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Rp500 juta oleh CV Mandiri Berlian.
  • Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas Rp500 juta oleh CV Rahman Jaya.
  • Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Enggalrejo Rp500 juta oleh CV Rafli Karya.

Kualitas air SPAM di beberapa lokasi ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kelayakan dan keberlanjutan pasokan air bersih.

Menanggapi hal tersebut, Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek SPAM di Provinsi Lampung.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengatakan maraknya kasus korupsi SPAM menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola proyek infrastruktur dasar.

“Penahanan mantan Bupati Pesawaran membuktikan bahwa proyek strategis seperti SPAM sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan haknya atas air bersih,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, kegagalan proyek SPAM Pesawaran yang hingga kini tidak berfungsi merupakan bentuk kelalaian dan penyimpangan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek. Menurutnya, meskipun anggaran Rp8 miliar telah terserap, air bersih tidak pernah mengalir ke rumah warga.

“Ketika proyek air bersih gagal total, yang paling dirugikan adalah rakyat. Uang negara habis, tapi manfaatnya nihil. Ini bentuk korupsi yang paling menyakitkan karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Juendi.

Untuk mencegah kasus serupa, LCW mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek SPAM di Lampung, baik yang dibiayai APBD maupun DAK. Audit tersebut harus melibatkan lembaga independen agar hasilnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, LCW meminta Kementerian PUPR dan BPKP melakukan evaluasi teknis dan keuangan terhadap seluruh proyek air bersih yang belum berfungsi optimal di daerah.

“Pemerintah daerah juga wajib melibatkan masyarakat serta lembaga pengawas independen dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur publik,” katanya.

LCW juga menilai penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian perlu membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi penggunaan dana DAK di sektor infrastruktur, termasuk proyek SPAM.

Selain pengawasan, Juendi menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan anggaran kepada publik. “Setiap daerah harus memiliki portal keterbukaan informasi pembangunan agar publik bisa ikut mengawasi. Tanpa transparansi, praktik penyimpangan akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, LCW meminta agar penegakan hukum kasus SPAM tidak berhenti pada dua atau tiga orang pelaku. Pihak lain yang terlibat dalam rantai keputusan proyek mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada level kepala daerah saja. Bisa jadi ada pihak lain di balik proyek ini. Kami mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas agar publik mendapatkan keadilan dan negara tidak terus dirugikan,” tandas Juendi.

Ia juga menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Lampung agar menjadikan kasus SPAM Pesawaran sebagai pelajaran berharga dalam tata kelola pemerintahan.

“Air bersih adalah hak rakyat. Korupsi pada proyek air bersih sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 31 Oktober 2025 dengan judul "Proyek SPAM di 7 Daerah Jadi Ladang Korupsi