DPRD Lampung Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD
Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah kabupaten dan kota di
Lampung untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Munir menilai, sosialisasi yang masif diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga tujuan utama program untuk memberikan keringanan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak bisa tercapai secara optimal.
“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan. Sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir, Minggu (02/11/2025).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak. Sementara pemerintah provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.
“Sekarang hasil pajak kendaraan diterima secara real time oleh kabupaten dan kota, bukan lagi melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH). Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah daerah lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak meningkat,” tegas politisi PKB tersebut.
Meski begitu, Munir menilai skema opsen pajak ini tetap perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, sejumlah kabupaten dengan jumlah kendaraan bermotor sedikit mengeluhkan skema pembagian tersebut.
“Ke depan, perlu dilihat lagi apakah skema opsen pajak ini sudah yang terbaik atau masih perlu penyempurnaan,” tambahnya.
Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, program tersebut kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat. Banyak wajib pajak yang masih mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.
Mirza menegaskan, penerimaan dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak serta mendukung berbagai program pembangunan lainnya di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Mencapai 4 Meter
Minggu, 02 November 2025 -
Indonesia Rugi 133,2 Triliun per Tahun Akibat Judi Online
Minggu, 02 November 2025 -
Pengamat: Penggunaan Dana Utang PT SMI Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Minggu, 02 November 2025 -
Rumah Tempat Menyimpan Rongsokan di Kupang Teba Bandar Lampung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Minggu, 02 November 2025









