• Senin, 03 November 2025

Pemprov Lampung Terbitkan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Senin, 03 November 2025 - 11.33 WIB
564

Pergub Lampung Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu.

Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan Pemprov Lampung dalam menerbitkan harga acuan pembelian ubi kayu yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur. 

"Pergub tata kelola dan hilirisasi ubi kayu sudah keluar dan sudah teken pak gubernur. Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi dengan pihak yang terkait," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat dimintai keterangan, Senin (3/11/2025). 

Dalam Pergub tersebut pemerintah daerah mendorong pengembangan industri olahan berbasis ubi kayu sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk daerah..

Pengembangan tersebut meliputi industri primer, antara lain tapioka, gaplek, dan tepung mocaf sementara untuk industri sekunder antara lain bioetanol, pakan ternak, serta produk pangan olahan industri terintegrasi yang menghubungkan petani, pengumpul, dan industri pengolahan.

Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan kawasan industri berbasis komoditas ubi kayu secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang mengembangkan industri hilir ubi kayu ramah lingkungan.

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kemitraan investasi melalui skema public private partnership (PPP) untuk mendukung pengembangan kawasan industri berbasis komoditas ubi kayu. 

Pergub tersebut juga mengatur sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan atau badan usaha yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 13 dan Pasal 14 dalam kegiatan usaha ubi kayu dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin operasional, pembatalan izin atau denda administratif.

Dalam hal badan usaha dan pelaku usaha menolak penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c, PPNS membuat keterangan tertulis atas penolakan penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan lokasi dari badan usaha dan pelaku usaha yang dituangkan dalam BAP. (*)