• Selasa, 04 November 2025

Pemprov Rencanakan Pinjaman 1 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Senin, 03 November 2025 - 18.29 WIB
28

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah menyepakati rencana peminjaman dana sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat dihubungi menyatakan bahwa pembahasan terkait pinjaman tersebut masih akan dilakukan.

“Soal pinjaman kita pastikan dulu, kalau sudah ada kepastian baru nanti kita sampaikan. Untuk sekarang, rencana itu baru akan dibahas,” kata Marindo, Senin (3/11/2025).

Rencana pinjaman tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Marindo saat menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Wakil Ketua IV, Naldi Rinara, pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (20/8/2025).

Marindo menjelaskan, pada sektor infrastruktur, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 80,88 persen pada akhir tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, Pemprov mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun yang bersumber dari pinjaman daerah. Hingga akhir tahun 2029, total kebutuhan anggaran untuk mencapai target kemantapan jalan sebesar 87,95 persen diperkirakan mencapai Rp4,72 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun telah disepakati bersama antara Pemprov dan DPRD Lampung. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan peningkatan jalan provinsi.

Menurut Munir, kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Agustus 2025 lalu.

“Pinjaman sudah disepakati dalam rapat paripurna Raperda APBD 2026. Dana itu akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama sektor jalan,” kata Munir, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, sumber pinjaman menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Namun, menurut informasi yang diterimanya, Pemprov berencana mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Bank Jabar.

“Kalau untuk sumber pinjaman, Pemprov yang memiliki wewenang. Tapi kalau tidak salah, akan meminjam ke PT SMI atau Bank Jabar,” ujarnya.

Munir menambahkan, peningkatan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama karena berpengaruh besar terhadap konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapannya, pinjaman ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan-jalan provinsi yang kondisinya masih banyak perlu perbaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, juga menyampaikan bahwa Pemprov bersama DPRD telah menyepakati opsi pinjaman sebesar Rp1 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan.

“Dengan adanya pinjaman ini, diharapkan program prioritas Pemprov Lampung tetap berjalan meski terjadi pemangkasan dana transfer,” kata Yozi, Senin (20/10/2025) lalu.

Ia menjelaskan, kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) akan berdampak besar terhadap kondisi keuangan daerah.

“Belum ada pemangkasan saja kita sudah mengalami defisit anggaran, apalagi kalau benar-benar dipangkas. Dampaknya tentu sangat besar,” kata Yozi.

Menurutnya, dampak pertama yang akan dirasakan adalah tertundanya pembangunan infrastruktur, yang berimbas pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, beban belanja pegawai juga semakin besar, sehingga dapat memengaruhi kinerja aparatur daerah.

Yozi menambahkan, meskipun sejumlah gubernur telah menemui Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan, Menteri Keuangan Purbaya dan pejabat terkait tidak dapat berbuat banyak karena kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden sebagaimana tertuang dalam nota keuangan.

“Pemotongan transfer daerah bukan kebijakan Kementerian Keuangan, tetapi arahan Presiden. Purbaya pun tidak berani menolak karena itu keputusan Presiden,” tegasnya.

Ia menuturkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai penambahan dana dari pemerintah pusat. Rencana tersebut masih sebatas wacana. Karena itu, Yozi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang kebijakan pemangkasan TKD tersebut.

“Pemda sangat terbatas dalam berkreasi mencari sumber pendapatan karena dibatasi undang-undang. Sumber PAD kita hanya dari retribusi dan pajak, itupun sebagian kewenangannya ada di pusat. Bahkan pajak kendaraan yang dulu menjadi andalan provinsi kini sebagian sudah dikelola kabupaten/kota,” jelasnya.

Yozi juga menyarankan agar Pemprov Lampung perlu melakukan langkah penghematan agar roda pemerintahan tetap berjalan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 4 November 2025 dengan judul "Pemprov Rencanakan Pinjaman 1 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan"