Pergub Singkong Terbit, Tim Pengawas Bakal Dibentuk Pastikan Aturan Dijalankan
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Singkong.
Mikdar mengatakan, perjuangan untuk melahirkan Pergub tersebut memakan waktu cukup panjang, bahkan hingga belasan bulan. Ia menyebut, keberadaan Pergub ini menjadi langkah penting karena kini pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur tata niaga dan penetapan harga singkong.
"Tentunya ini patut kita syukuri. Saya selaku Ketua Pansus sudah cukup lama menantikan terbitnya Pergub ini. Prosesnya panjang, sempat bolak-balik ke kementerian. Alhamdullah ini sudah terbit, karena gubernur ingin secepat mungkin ditetapkan,” ujar Mikdar, Senin (03/10/2025).
Menurutnya, dengan terbitnya Pergub ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan dan masukan kepada perusahaan agar menjalankan ketetapan harga sesuai peraturan.
Ia menegaskan, di dalam Pergub juga diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan harga.
"Kalau perusahaan sudah diingatkan satu-dua kali tapi tetap melanggar, bisa saja dikenakan sanksi lebih tegas, bahkan sampai penutupan. Dulu surat edaran kementerian tidak efektif karena tidak punya kekuatan hukum, tapi sekarang Pergub ini punya dasar yang kuat,” tegasnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Terbitkan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Mikdar menjelaskan, Pergub ini juga akan diikuti dengan pembentukan tim pengawas dan monitoring harga, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Tim ini bertugas memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pansus juga mendorong agar ke depan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai penguatan hukum dari Pergub yang telah disahkan.
"Pergub ini penting, tapi sanksinya hanya bersifat administratif. Kalau ada Perda, sanksinya bisa pidana sehingga lebih kuat. Kita dorong Perda Tata Niaga Singkong ini masuk dalam pembahasan tahun 2026,” katanya.
Namun, Mikdar menambahkan bahwa saat ini DPRD tengah membahas Rancangan Perda Perlindungan Petani. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi II dan tim ahli, dimungkinkan substansi penguatan tata niaga singkong akan dimasukkan ke dalam Perda tersebut.
“Kalau memang bisa dimasukkan dalam Perda Perlindungan Petani, berarti tidak perlu perda baru. Tapi kalau dirasa belum menggigit, kita akan dorong perda khusus tata niaga singkong pada 2026,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Pergub ini, harga singkong dapat lebih stabil dan menguntungkan kedua belah pihak, baik petani maupun perusahaan.
"Kita ingin bukan hanya perusahaan yang untung, tapi juga petani. Selama ini petani justru sering rugi. Pergub ini hadir untuk melindungi kedua pihak agar hubungan industri dan petani berjalan adil,” ucapnya.
Mikdar menambahkan, dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan akan diterbitkan Keputusan Gubernur tentang penetapan harga singkong. Penetapan tersebut akan mempertimbangkan hasil perhitungan tim ahli, masukan kelompok tani, perusahaan, dan juga panduan dari kementerian terkait.
"Kalau sekarang dihitung dari kelayakan, harga singkong yang pantas di tingkat petani sekitar Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen untuk umur panen tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu.
Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan Pemprov Lampung dalam menerbitkan harga acuan pembelian ubi kayu yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
"Pergub tata kelola dan hilirisasi ubi kayu sudah keluar dan sudah teken pak gubernur. Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi dengan pihak yang terkait," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat dimintai keterangan, Senin (3/11/2025). (*)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025









