Asroni Paslah Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Hapus Uang Komite SMP
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sebagaimana amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan keluhan mengenai pungutan komite masih banyak disampaikan oleh orang tua siswa. Banyak di antara mereka merasa terbebani, karena pungutan tersebut kerap dianggap sebagai kewajiban agar anak bisa belajar dengan tenang.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Asroni menjelaskan, MK melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, pemerintah pusat dan daerah wajib menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan dasar.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandar Lampung menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan Perwali yang secara resmi melarang pungutan uang komite di SMP Negeri.
Sebagai solusi, Asroni mendorong pemerintah daerah memperkuat alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat terpenuhi tanpa membebani orang tua.
“Jika BOSDA diperkuat, kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat bisa dipenuhi tanpa harus meminta iuran dari orang tua,” jelasnya.
Asroni menambahkan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghapus pungutan komite di tingkat SMA/SMK.
“Langkah Pemprov itu bisa dijadikan contoh. Tinggal Pemkot mengikuti dengan Perwali agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar berlaku di semua jenjang,” kata Asroni.
Ia menegaskan, DPRD siap mengawal serta mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Komisi IV juga akan memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar 9 tahun harus gratis, bukan hanya slogan,” tutupnya.
Dorongan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak di Kota Bandar Lampung yang harus dijamin tanpa hambatan ekonomi. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025 -
Edukasi Gen Z di Lampung, LDS Gagas Kelas Epistemologi Politik
Rabu, 05 November 2025









