Gubernur Lampung Tetapkan Harga Acuan Pembelian Singkong Rp1.350 Perkilo, Berlaku Serentak 10 November
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Way Kanan Ayu dan Bupati Lampung Utara Hamartoni. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para
Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga
Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).
Dalam kesempatan
itu, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai
dengan Peraturan Gubernur (Pergub) atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga
dasar ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15
persen.
"Hari ini kami
menandatangani Harga Acuan Pembelian untuk singkong sesuai Pergub atas
permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan
potongan 15 persen. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga
untuk lapak," ujarnya.
Gubernur
menambahkan, keterlibatan para kepala daerah kabupaten dan kota sangat penting,
karena kewenangan terkait izin pembelian dan pengelolaan lapak berada di
pemerintah kabupaten.
"Kenapa kami
ajak para bupati, karena kewenangan izin terhadap lapak ini ada di kabupaten.
Pengawasan terhadap Pergub ini dilakukan berjenjang, antara Pemprov dan Pemkab,
bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah," jelasnya.
Selain menetapkan
HAP, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan empat keputusan penting,
yaitu Surat Keputusan (SK) tim pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang
tidak menaati ketentuan Pergub tersebut.
Mirza memberikan
waktu selama lima hari bagi para bupati untuk melakukan sosialisasi dan
koordinasi dengan para pelaku usaha, lapak, serta pabrik pengolahan singkong
agar kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota
mulai 10 November 2025.
"Kami kasih
waktu lima hari untuk Bupati berkoordinasi dengan lapak dan pabrik, memastikan
semuanya siap. Jadi tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berlaku serentak di
Provinsi Lampung," ujarnya.
Terkait sanksi,
Mirza menyebut bahwa sebelumnya belum ada aturan yang mengatur secara tegas
mengenai pelanggaran harga acuan singkong.
Namun, dengan
terbitnya Pergub ini, kini ada dasar hukum yang memungkinkan pemerintah
memberikan punishment atau tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
"Sanksinya
bertahap, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pada akhirnya bisa
berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap tidak menaati aturan. Jadi tidak
langsung dicabut, tapi melalui tahapan yang jelas," tegas Gubernur. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025 -
Edukasi Gen Z di Lampung, LDS Gagas Kelas Epistemologi Politik
Rabu, 05 November 2025









