• Rabu, 05 November 2025

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Acuan Pembelian Singkong Rp1.350 Perkilo, Berlaku Serentak 10 November

Rabu, 05 November 2025 - 15.50 WIB
65

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Way Kanan Ayu dan Bupati Lampung Utara Hamartoni. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

"Hari ini kami menandatangani Harga Acuan Pembelian untuk singkong sesuai Pergub atas permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak," ujarnya.

Gubernur menambahkan, keterlibatan para kepala daerah kabupaten dan kota sangat penting, karena kewenangan terkait izin pembelian dan pengelolaan lapak berada di pemerintah kabupaten.

"Kenapa kami ajak para bupati, karena kewenangan izin terhadap lapak ini ada di kabupaten. Pengawasan terhadap Pergub ini dilakukan berjenjang, antara Pemprov dan Pemkab, bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah," jelasnya.

Selain menetapkan HAP, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan empat keputusan penting, yaitu Surat Keputusan (SK) tim pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan Pergub tersebut.

Mirza memberikan waktu selama lima hari bagi para bupati untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha, lapak, serta pabrik pengolahan singkong agar kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota mulai 10 November 2025.

"Kami kasih waktu lima hari untuk Bupati berkoordinasi dengan lapak dan pabrik, memastikan semuanya siap. Jadi tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berlaku serentak di Provinsi Lampung," ujarnya.

Terkait sanksi, Mirza menyebut bahwa sebelumnya belum ada aturan yang mengatur secara tegas mengenai pelanggaran harga acuan singkong.

Namun, dengan terbitnya Pergub ini, kini ada dasar hukum yang memungkinkan pemerintah memberikan punishment atau tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

"Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pada akhirnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap tidak menaati aturan. Jadi tidak langsung dicabut, tapi melalui tahapan yang jelas," tegas Gubernur. (*)