• Rabu, 05 November 2025

Pertemuan KPK dan Pemda Momentum Perkuat Komitmen Antikorupsi

Rabu, 05 November 2025 - 15.21 WIB
18

Pemerhati hukum dan pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerhati hukum dan pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan para kepala daerah di Provinsi Lampung merupakan momentum penting untuk memperbarui dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata melalui kebijakan dan prosedur operasional yang terukur di tahun 2026 mendatang.

“Pemprov, bupati, dan wali kota perlu segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Yusdianto, fokus utama pencegahan korupsi terletak pada delapan area intervensi KPK, terutama perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini menjadi titik rawan praktik koruptif.

“Penandatanganan pakta integritas jangan hanya bersifat seremonial, tetapi harus diikuti sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Ia juga menilai hasil rapat koordinasi tersebut perlu dijadikan sebagai kontrak politik dan kebijakan bersama yang mengikat seluruh penyelenggara negara di Lampung.

“Pertemuan ini seharusnya menjadi titik balik (turning point) untuk menanggapi catatan buruk korupsi di masa lalu dan menandai dimulainya era akuntabilitas kolektif,” katanya.

Yusdiyanto menambahkan, integritas dan keteladanan kepala daerah menjadi pilar utama dalam pemberantasan korupsi. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menjadi motor penggerak perubahan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi politik terhadap aktivitas di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh ranah pelayanan publik dengan meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas.

“Pemda perlu memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik dan menerapkan sistem tata kelola yang baik dan terukur,” ujarnya.

Sebagai saran, ia meminta agar pemerintah daerah melakukan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran APBD sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi, serta menghindari program yang tidak relevan.

“Penerapan sistem e-planning dan e-budgeting terintegrasi harus segera dilakukan. Selain itu, inovasi digital melalui e-pajak dan e-retribusi penting untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi potensi pungli,” imbuhnya.

Terakhir, Yusdianto menekankan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 perlu dijadikan peta jalan utama bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti hasil survei dengan Rencana Aksi Perbaikan (RAP) tahun 2026.

“Pemda perlu mengaktifkan Whistleblowing System (WBS) yang independen dan terjamin kerahasiaannya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Langkah ini akan memperkuat lingkungan akuntabilitas dan meningkatkan nilai SPI di tahun berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, membahas penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di wilayah tersebut, Rabu (5/11/2025). (*)