Pertemuan KPK dan Pemda Momentum Perkuat Komitmen Antikorupsi
Pemerhati hukum dan pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerhati hukum dan pemerintahan Universitas Lampung (Unila),
Yusdianto, menilai rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan para kepala daerah di Provinsi Lampung merupakan momentum penting untuk
memperbarui dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan
daerah yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.
Ia menegaskan bahwa
komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata melalui kebijakan dan
prosedur operasional yang terukur di tahun 2026 mendatang.
“Pemprov, bupati,
dan wali kota perlu segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat
transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan,” ujarnya, Rabu
(5/11/2025).
Menurut Yusdianto,
fokus utama pencegahan korupsi terletak pada delapan area intervensi KPK,
terutama perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa,
pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini menjadi
titik rawan praktik koruptif.
“Penandatanganan
pakta integritas jangan hanya bersifat seremonial, tetapi harus diikuti sanksi
tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga menilai
hasil rapat koordinasi tersebut perlu dijadikan sebagai kontrak politik dan
kebijakan bersama yang mengikat seluruh penyelenggara negara di Lampung.
“Pertemuan ini
seharusnya menjadi titik balik (turning point) untuk menanggapi catatan buruk
korupsi di masa lalu dan menandai dimulainya era akuntabilitas kolektif,”
katanya.
Yusdiyanto
menambahkan, integritas dan keteladanan kepala daerah menjadi pilar utama dalam
pemberantasan korupsi. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menjadi motor
penggerak perubahan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi politik
terhadap aktivitas di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, upaya
pemberantasan korupsi harus menyentuh ranah pelayanan publik dengan
meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas.
“Pemda perlu
memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik dan
menerapkan sistem tata kelola yang baik dan terukur,” ujarnya.
Sebagai saran, ia
meminta agar pemerintah daerah melakukan reformasi sistem perencanaan dan
penganggaran APBD sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan
efektivitas dan efisiensi, serta menghindari program yang tidak relevan.
“Penerapan sistem
e-planning dan e-budgeting terintegrasi harus segera dilakukan. Selain itu,
inovasi digital melalui e-pajak dan e-retribusi penting untuk mendorong
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi potensi pungli,”
imbuhnya.
Terakhir, Yusdianto
menekankan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 perlu
dijadikan peta jalan utama bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus
menindaklanjuti hasil survei dengan Rencana Aksi Perbaikan (RAP) tahun 2026.
“Pemda perlu
mengaktifkan Whistleblowing System (WBS) yang independen dan terjamin
kerahasiaannya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Langkah ini akan memperkuat lingkungan akuntabilitas dan meningkatkan nilai SPI
di tahun berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK menggelar
rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh bupati dan
wali kota se-Lampung, membahas penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan
korupsi di wilayah tersebut, Rabu (5/11/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025 -
Edukasi Gen Z di Lampung, LDS Gagas Kelas Epistemologi Politik
Rabu, 05 November 2025









