• Rabu, 05 November 2025

‎[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 05 November 2025 - 18.24 WIB
20

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Rabu (5/11/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, ​Bandar Lampung - Aksi bejat seorang pria berinisial FZ (37) di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjung Karang Barat.

‎Tersangka yang berprofesi sebagai tukang servis HP keliling ini ditangkap karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MTH (13) dengan modus berpura-pura menjadi dukun dan melakukan pengobatan alternatif.

‎Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menjelaskan terkait penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 304/X / 2025/5PKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Oktober 2025.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka FZ.

"Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk memperbaiki Handphone milik ayah korban. Di sana, pelaku melihat korban dan berlagak bisa melihat adanya makhluk halus yang mengikuti anak tersebut," kata Kombes Alfret, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).

‎FZ kemudian mengaku bisa mengobati korban dan meminta agar korban dan orang tuanya datang ke rumahnya di wilayah Sukajawa.

Setibanya di rumah FZ, ayah korban (pelapor) diminta menunggu di ruang tamu, sementara korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VIII diajak tersangka naik ke lantai dua.

‎Dengan dalih untuk mengeluarkan makhluk halus, tersangka FZ menyuruh korban duduk berhadapan dan mengangkat pakaiannya.

‎​"Tersangka lalu melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan meremas dan mengisap dada korban. Tersangka mengatakan hal itu dilakukan agar makhluk halus keluar dari tubuh korban," ungkapnya.

‎Usai melancarkan aksinya, FZ mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, dengan alasan makhluk halus akan masuk kembali.

Dua hari setelah kejadian, korban yang merasakan sakit pada bagian dada tidak masuk sekolah.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan perbuatan FZ kepada ibu dan ayahnya.

‎Tidak terima atas perlakuan bejat tersebut, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban didampingi orang tuanya langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat (TKB).

‎Unit Reskrim Polsek TKB segera membawa korban untuk Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara.

‎Hasil visum menunjukkan terdapat luka memar pada payudara anak. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka FZ di rumah kediamannya.

‎Di hadapan penyidik, tersangka FZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

‎"Tersangka FZ saat ini sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur," pungkasnya. (*)