• Kamis, 06 November 2025

KPK Ingatkan DPRD Lampung Waspadai Suap dan Gratifikasi di Fungsi Legislasi dan Anggaran

Kamis, 06 November 2025 - 13.44 WIB
31

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025). Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menjaga integritas dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tiga fungsi tersebut dinilai paling rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi jika tidak diawasi dengan baik.

Peringatan itu disampaikan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025).

“Fungsi DPRD meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di tiga titik inilah potensi suap, pemerasan, dan gratifikasi sering muncul. Karena itu kami mengingatkan agar seluruh proses, terutama dalam perencanaan APBD, dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Rusfian.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif.

“Kami tidak hanya menggandeng pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota, serta aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejati. Pertemuan bersama DPRD Lampung ini menjadi lanjutan dari rangkaian kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan di daerah.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah KPK yang terus mendorong peningkatan transparansi dan integritas dalam penyusunan kebijakan publik.

“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan kemarin bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Fokusnya tetap pada penguatan indikator MCP dan SPI agar pengelolaan anggaran tahun 2026 semakin akuntabel,” kata Giri.

Ia menegaskan, DPRD Lampung berkomitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara terbuka, sesuai aturan, serta mendukung penuh program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK. (*)