Pemerintah akan Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. Foto: Kumparan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak
Imin, mengatakan pemerintah segera menjalankan program penghapusan tunggakan
iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.
Menurut Cak Imin, rencananya program ini akan
dimulai pada akhir 2025 sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif
BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
Cak Imin menjelaskan, para penerima program ini
difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang
selama ini bekerja informal.
“Langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin
akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi
dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Cak Imin dilansir Antara,
Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, kata Cak Imin, ke depan tidak
akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak
layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.
Ia menambahkan, langkah konkret ini pun sesuai
dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap
orang berhak menerima layanan kesehatan.
"(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh
peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera meregistrasi ulang mendaftar
ulang menjadi peserta BPJS aktif," ujar Cak Imin.
Di saat bersamaan, kata dia, pemerintah juga akan
menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan
menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat
gotong royong program ini.
"Di sisi yang lain sebagai semangat gotong
royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus
membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang
sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,"
imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
MKD Umumkan Putusan Etik Lima Anggota DPR RI: Ada yang Diaktifkan dan Dinonaktifkan Berbulan-bulan
Rabu, 05 November 2025 -
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Ada Modus Jatah Preman
Rabu, 05 November 2025 -
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang Lain
Senin, 03 November 2025 -
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025









