Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Kabel Tower Antar-Kecamatan di Lamsel, Satu Tersangka Dibekuk
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalianda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan kembali mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang marak terjadi.
Setelah sebelumnya membongkar aksi serupa di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas, kini polisi berhasil mengungkap lokasi kejadian baru (TKP) di wilayah Kalianda serta menangkap satu pelaku diduga bagian dari jaringan pencurian kabel antar-kecamatan.
Pelaku berinisial MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sore di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung.
Dari hasil pemeriksaan, MAAH diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.
Pelaku masuk ke area tower dengan memanjat pagar, lalu memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Iptu Sulyadi, pada Kamis (6/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel tembaga hasil curian dan dua kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menduga MAAH tidak bekerja sendiri, melainkan tergabung dalam jaringan pencuri kabel tower lintas kecamatan yang sebelumnya juga beraksi di Rajabasa dan Palas.
“Kami menemukan adanya keterkaitan antara pelaku dan TKP di beberapa lokasi. Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ.
"Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku pencurian kabel tower di Lampung Selatan,” ujarnya.
Iptu Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan bila melihat orang tak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Egi Apresiasi Petani Sragi, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Padi Biosalin
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025 -
Kecelakaan Maut di Katibung Lampung Selatan, Satu Tewas Tiga Luka-luka
Jumat, 07 November 2025









