Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menyebut program pencegahan
korupsi terintegrasi yang dijalankan KPK belum efektif. Meskipun kepala daerah
setiap tahun menandatangani komitmen aksi pencegahan korupsi, implementasinya
masih jauh dari harapan.
LCW
menilai sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) hanya fokus pada pemenuhan
laporan administratif ke KPK tanpa benar-benar memperbaiki tata kelola anggaran
dan pengawasan internal.
Penegasan
tersebut disampaikan Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menanggapi digelarnya rapat
koordinasi penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi wilayah
Lampung yang dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Kajati Lampung Danang
Suryo Wibowo, serta seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung di Balai
Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Menurut
Juendi, kehadiran langsung Ketua KPK menjadi peringatan bagi seluruh kepala
daerah agar tidak main-main dengan sistem pengadaan barang dan jasa serta
pembangunan daerah.
“KPK
pasti melihat ada potensi masalah serius di Lampung. Selama ini, pengadaan barang
dan jasa masih menjadi sektor paling rawan korupsi. Banyak proyek yang
dikendalikan oleh lingkar kekuasaan melalui intervensi dalam proses tender
maupun penunjukan langsung,” kata Juendi.
Ia
menilai, meski kepala daerah setiap tahun menandatangani komitmen rencana aksi
pencegahan korupsi, implementasinya masih jauh dari harapan. Sebagian besar
pemerintah daerah hanya fokus pada pemenuhan laporan administratif ke KPK tanpa
benar-benar memperbaiki tata kelola anggaran dan pengawasan internal.
Dampaknya,
hingga kini masih ada kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT)
oleh KPK. Teranyar, Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT KPK dalam kasus dugaan
permintaan fee proyek di Dinas PUPR.
“Program
pencegahan korupsi terintegrasi yang dijalankan KPK belum efektif. Banyak
daerah menganggapnya sekadar kewajiban formal, bukan sebagai mekanisme
perbaikan sistem,” tegas Juendi.
Menurutnya,
titik rawan penyimpangan dalam pengadaan biasanya terjadi pada tahap
perencanaan dan evaluasi lelang, di mana permainan harga dan rekayasa
spesifikasi kerap muncul. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem
pengawasan dan minimnya partisipasi publik dalam mengawal proyek pembangunan.
Juendi
juga menilai penerapan e-procurement belum sepenuhnya menutup celah praktik
korupsi di daerah. Meskipun sistem pengadaan sudah digital, praktik pengaturan
pemenang tender masih terjadi secara terselubung.
“Sistem
boleh elektronik, tapi kalau mental pejabat dan rekanan masih mencari celah
keuntungan pribadi, korupsi tetap bisa terjadi. Jadi yang perlu diperkuat
adalah integritas pejabat dan keterbukaan data proyek ke publik,” tegasnya.
LCW
menegaskan pengarahan KPK kepada kepala daerah se-Lampung harus diikuti dengan
pengawasan dan penindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran.
“Tanpa
keberanian menindak, kegiatan seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tanpa
dampak nyata. Kepala daerah harus berani membangun sistem yang benar-benar
transparan dan partisipatif,” imbuhnya.
Pengamat
Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai rapat koordinasi KPK
dengan para kepala daerah di Provinsi Lampung merupakan momentum penting untuk
memperbarui dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan
daerah yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.
Ia
menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata melalui
kebijakan dan prosedur operasional yang terukur di tahun 2026 mendatang.
“Pemprov,
bupati, dan wali kota perlu segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat
transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan,” ujar Yusdianto,
Rabu (5/11/2025).
Menurut
Yusdianto, fokus utama pencegahan korupsi terletak pada delapan area intervensi
KPK, terutama perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa,
pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini menjadi
titik rawan praktik koruptif.
“Penandatanganan
pakta integritas selama ini jangan hanya bersifat seremonial, semestinya harus
diikuti sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.
Ia
juga menilai hasil rapat koordinasi tersebut perlu dijadikan sebagai kontrak
politik dan kebijakan bersama yang mengikat seluruh penyelenggara negara di
Lampung.
“Pertemuan
ini seharusnya menjadi titik balik untuk menanggapi catatan buruk korupsi di
masa lalu dan menandai dimulainya era akuntabilitas kolektif,” katanya.
Yusdianto
menambahkan, integritas dan keteladanan kepala daerah menjadi pilar utama dalam
pemberantasan korupsi. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menjadi motor
penggerak perubahan serta berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi politik
terhadap aktivitas di lingkungan pemerintah daerah.
Selain
itu, upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh ranah pelayanan publik dengan
meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas.
“Pemda
perlu memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik dan
menerapkan sistem tata kelola yang baik dan terukur,” ujarnya.
Ia
meminta agar pemerintah daerah melakukan reformasi sistem perencanaan dan
penganggaran APBD sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan
efektivitas dan efisiensi serta menghindari program yang tidak relevan.
“Penerapan
sistem e-planning dan e-budgeting terintegrasi harus segera dilakukan. Selain
itu, inovasi digital melalui e-pajak dan e-retribusi penting untuk mendorong
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi potensi pungli,”
imbuhnya.
Yusdianto
juga menekankan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025
perlu dijadikan peta jalan utama bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus
menindaklanjuti hasil survei dengan Rencana Aksi Perbaikan (RAP) tahun 2026. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 7
November 2025 dengan judul “Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif”
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









