• Minggu, 09 November 2025

KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka

Minggu, 09 November 2025 - 11.03 WIB
30

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam perkara ini, Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM) diketahui memberikan uang kepada Bupati Sugiri agar tidak dicopot dari jabatannya. Uang diberikan secara bertahap sejak Februari hingga November 2025, dengan total mencapai Rp1,25 miliar.

"Penyerahan pertama Rp400 juta melalui ajudan, disusul penyerahan Rp325 juta melalui Sekda Agus Pramono (AGP), dan terakhir Rp500 juta melalui kerabat Bupati bernama Ninik (NNK),” kata Asep.

Dari jumlah itu, Rp900 juta diterima langsung oleh Sugiri, sedangkan sisanya diberikan kepada Agus.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Dalam proyek tersebut, pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC), diduga memberikan “fee” proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya, Ely Widodo.

Sementara pada klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta dalam kurun waktu 2023–2025. Uang tersebut berasal dari Yunus Mahatma dan seorang pihak swasta bernama Eko (EK).

"Pada periode 2023 hingga 2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta,” tambah Asep.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), KPK juga menyita uang tunai Rp500 juta yang disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri.

"Uang itu berasal dari permintaan Bupati kepada Direktur RSUD yang kemudian ditagih ulang pada 6 November. Uang diserahkan melalui kerabat Bupati,” jelas Asep.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri dan Yunus Mahatma.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC).

Para tersangka diduga melanggar pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Asep menilai, praktik jual beli jabatan menjadi akar dari munculnya berbagai kasus korupsi di daerah.

"Ketika jabatan diperoleh lewat suap, pejabat cenderung mencari kembali modal yang dikeluarkan dengan cara menyimpang, seperti mark up proyek atau menerima gratifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena ini menciptakan birokrasi yang korup secara sistemik. Pejabat yang seharusnya berfokus pada pelayanan publik justru sibuk mempertahankan posisi dengan cara tidak etis.

"Akibatnya, pelayanan publik menjadi korban karena jabatan bukan lagi soal pengabdian, melainkan transaksi,” tegasnya.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen pejabat di daerah.

"Kasus Ponorogo harus menjadi peringatan bagi semua kepala daerah. Kami akan tindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan jabatan,” tutup Asep. (*)