• Minggu, 09 November 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung

Minggu, 09 November 2025 - 13.43 WIB
15

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang membobol rumah warga di Jalan Kepodang, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HN (48) dan RO (30) ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kasus ini berawal dari laporan korban WRH (31), yang rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Saat kejadian, korban tengah beristirahat dan terbangun setelah ibunya melihat bayangan seseorang yang mencurigakan di sekitar rumah.

Saat diperiksa, sejumlah barang di ruang kerja sudah raib. Barang yang hilang antara lain tiga unit laptop (Acer Swift Go 14, Advan, dan Toshiba), satu unit iPhone 16, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp28,3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tim juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku berinisial HN dan RO. Keduanya diketahui melakukan pencurian dengan modus berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi dan minim pengawasan.

Setelah menentukan target, pelaku beraksi pada dini hari antara pukul 02.00–04.00 WIB. Pelaku HN bertugas masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mengambil barang berharga, sedangkan RO berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Setelah mengambil barang curian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Hasil curian kemudian dijual, dan sebagian uangnya dipakai untuk membeli barang pribadi.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BE 2262 AGN, buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku, satu pasang sepatu hasil penjualan laptop curian, satu unit AirPods, serta box iPhone palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, pelaku HN merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dan satu kasus pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kombes Indra dalam pesan siarannya, Minggu (9/11/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)