PPUKI Lampung Minta Pengusaha Patuhi HAP Singkong, Sanksi Peringatan Lisan Hingga Izin Usaha Dicabut
Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung meminta pengusaha tepung tapioka mematuhi Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung. Harga singkong ini mulai berlaku pada 10 November 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung tertanggal 5 November 2025.
Melalui Keputusan Gubernur ini, pada poin kesatu disebutkan bahwa Harga Acuan Pembelian ubi kayu di Provinsi Lampung yang diterima di tingkat industri dan lapak minimal sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan rafaksi maksimal 15 persen dan telah memasuki umur panen minimal delapan bulan.
Kemudian pada poin kelima Keputusan Gubernur disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada 10 November 2025.
Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, mengapresiasi keputusan penetapan HAP singkong yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, penetapan harga singkong tersebut telah disesuaikan dengan arahan dari Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian.
“Kita senang, sekarang sudah ada keputusan harga singkong di Lampung yang sesuai dengan petunjuk Kemenko Pangan, Kementan, dan Pergub Lampung,” kata Dasrul, Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan, keberadaan Pergub tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi petani dari ketidakpastian harga di tingkat pabrik. Namun, ia berharap regulasi ini tidak berhenti pada level Pergub, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Kami berharap tidak berhenti di Pergub, tapi ditindaklanjuti menjadi Perda agar lebih kuat. Kami tidak ingin hal ini terus berulang, dan semoga bisa diikuti oleh provinsi sentra singkong lainnya di Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, pihak perusahaan diharapkan mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, masa perusahaan tidak patuh. Kita harus bersinergi dan bekerja sama. Kami siap menanam singkong dengan kualitas sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.
PPUKI bersama jaringan petani di seluruh Lampung juga akan melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan perusahaan yang tidak menaati ketentuan harga, pihaknya siap melaporkannya kepada pemerintah daerah.
“Kita optimis perusahaan bisa mengikuti karena ada sanksi bagi yang tidak taat. Kami juga akan melakukan pengawasan atau pemantauan. Kami punya jaringan sampai ke wilayah, kalau ada yang tidak patuh akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” sambungnya.
Selain itu, Dasrul juga meminta dinas terkait dapat memberikan pembinaan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas.
“Harapannya ada pendampingan dari dinas agar kami bisa meningkatkan produktivitas. Sebelumnya produksi kami 25 sampai 30 ton per hektar, diharapkan bisa meningkat menjadi 50 ton per hektar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.
Hal tersebut disampaikan Mirzani usai memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan HAP singkong, pada Rabu (5/11/2025).
“Hari ini kami menandatangani Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk singkong sesuai Pergub atas permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” kata Mirzani.
Gubernur menambahkan, keterlibatan para kepala daerah kabupaten dan kota sangat penting karena kewenangan terkait izin pembelian dan pengelolaan lapak berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Kenapa kami ajak para bupati, karena kewenangan izin terhadap lapak ini ada di kabupaten. Pengawasan terhadap Pergub ini dilakukan berjenjang antara Pemprov dan Pemkab, bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Selain menetapkan HAP, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan empat keputusan penting, yaitu Surat Keputusan (SK) tim pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan Pergub tersebut.
Mirzani memberikan waktu selama lima hari bagi para bupati untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha, lapak, serta pabrik pengolahan singkong agar kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota mulai 10 November 2025.
“Kami kasih waktu lima hari untuk bupati berkoordinasi dengan lapak dan pabrik, memastikan semuanya siap. Jadi tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berlaku serentak di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Terkait sanksi, Mirzani menyebut bahwa sebelumnya belum ada aturan yang mengatur secara tegas mengenai pelanggaran harga acuan singkong. Namun, dengan terbitnya Pergub ini, kini ada dasar hukum yang memungkinkan pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pada akhirnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap tidak menaati aturan. Jadi tidak langsung dicabut, tapi melalui tahapan yang jelas,” tegas Gubernur. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 10 November 2025 dengan judul "PPUKI Minta Pengusaha Patuhi HAP Singkong”
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









