• Rabu, 12 November 2025

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Rabu, 12 November 2025 - 16.19 WIB
26

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Penyetoran dilakukan hari ini di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp1,8 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

“Uang itu telah disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Angga melalui siaran persnya Rabu (12/11/25).

Dengan tambahan tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung dalam berbagai perkara korupsi mencapai Rp16,85 miliar.

Angga menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah beberapa kali menyetorkan uang pengganti dari para terpidana perkara Jalan Ir. Sutami. Pada Januari 2024, Kejari menyetorkan uang titipan sebesar Rp10 miliar dari Hengki Widodo ke kas negara.

Kemudian pada 5 Juni 2025, kembali disetorkan Rp1 miliar, dan pada 23 Juli 2025 ditambah lagi Rp1 miliar. Sejumlah uang juga telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya, termasuk Sahroni, yang pada Agustus 2023 menyetorkan Rp160 juta ke kas negara. Lalu pada 14 Oktober 2025 juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar

Kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Ir. Sutami tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp29 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2018–2019 di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan negara dirugikan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 4 tahun penjara.

Selain Hengki, tiga terdakwa lainnya yaitu Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai perannya masing-masing. (*)