• Rabu, 12 November 2025

Yozi Rizal Sebut Pemotongan Tukin ASN Berpotensi Ganggu Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 12 November 2025 - 13.32 WIB
48

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan adanya kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) oleh sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2026 mendatang.

Salah satu daerah yang sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, yang memangkas Tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, langkah rasionalisasi tersebut perlu disesuaikan dengan kekuatan fiskal masing-masing daerah.

"Kita ikut saja dengan kekuatan fiskal yang ada. Setiap daerah tentu memiliki kemampuan berbeda,” ujar Giri, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai rasionalisasi anggaran sah-sah saja dilakukan, asalkan dilakukan secara proporsional dan tidak berdampak pada penurunan kinerja ASN.

"Ya gak ada masalah sih mereka (Pemda) merasionalisasi, tapi harus dilihat juga, apakah pemotongan itu proporsional atau tidak,” kata Yozi, saat diwawancarai, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, Tunjangan Kinerja diberikan sebagai bentuk motivasi kerja, bukan sekadar tambahan pendapatan. Karena itu, jika pemotongan dilakukan secara tidak proporsional dan berimbas pada semangat serta kualitas pelayanan ASN, hal itu justru kontraproduktif.

"Tunjangan kinerja itu kan diberikan untuk memotivasi orang bekerja. Kalau dipotong atau dihilangkan, lalu mempengaruhi kinerja seseorang, itu berbahaya. Jadi tidak baik kalau tunjangan dipotong tapi kinerja malah menurun,” tegasnya.

Yozi menambahkan, dalam kondisi fiskal yang sulit, langkah efisiensi memang tidak bisa dihindari. Namun pemerintah daerah diminta berhati-hati dan tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Tahap awal mungkin penghematan memang tidak bisa dihindari. Tapi harus proporsional dan jangan sampai mempengaruhi kinerja seseorang. Awalnya kinerja baik, jangan sampai jadi buruk,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fungsi utama pemerintah bukan hanya mengatur, tapi juga melayani masyarakat. Karena itu, jika kualitas pelayanan publik menurun akibat kebijakan pemotongan, hal tersebut harus segera dievaluasi.

Yozi juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menggali pendapatan asli daerah, karena sebagian besar sumber pendapatan dikendalikan pemerintah pusat.

"Pemda itu kan terbatas kewenangannya. Banyak aturan yang membatasi. Pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan ulang kebijakan pemotongan ini. Pendapatan daerah terbatas, sementara dari pusat justru dipangkas,” tandasnya.

Ia mencontohkan, pendapatan daerah selama ini hanya mengandalkan sektor PBB, BPHTB, serta bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibagi dengan pemerintah provinsi. (*)