Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas ASN dengan Program SINERGI ASN
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan program SINERGI ASN (Sinergi Aparatur Sipil Negara) dalam penegakan netralitas ASN sebagai langkah memperkuat komitmen bersama menjaga netralitas ASN di tengah dinamika hukum dan perubahan lanskap politik nasional.
Program ini menjadi upaya strategis Bawaslu dalam memastikan birokrasi tetap profesional, netral, dan berintegritas pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, peluncuran SINERGI ASN bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bentuk penguatan tata kelola kolaboratif antarinstansi.
Melalui sistem ini, kata dia, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
"Program ini harus menjadi model tata kelola digital governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum pemilu,” ujar Puadi dilansir dari Website Bawaslu RI, Kamis (13/11/2025).
Puadi menerangkan, SINERGI ASN merupakan kerangka kolaborasi antarlembaga dalam satu ekosistem pengawasan terpadu.
Sebab, menurutnya, sistem ini diharapkan dapat memperkuat accountability chain dari pengawasan Bawaslu hingga tindakan administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta meminimalkan hambatan dalam proses tindak lanjut pelanggaran.
Dia menegaskan, penegakan netralitas ASN tidak dapat dilakukan secara sektoral. Menurutnya, diperlukan sinergi nyata antara Bawaslu, BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan PPK di setiap instansi agar prinsip netralitas ASN dapat ditegakkan secara menyeluruh.
"Semua lembaga harus memegang satu prinsip. Netralitas ASN adalah kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan elektoral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan peluncuran SINERGI ASN memiliki arti penting karena diselenggarakan di tengah perubahan hukum pascapembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebut, kondisi ini menimbulkan kekosongan mekanisme penegakan disiplin ASN yang berdampak langsung terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas.
Puadi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam waktu dua tahun.
Selain itu, kata Puadi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 turut mengubah arsitektur pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua sampai dua setengah tahun.
"Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas meningkat, terutama pada masa prapencalonan dan transisi kekuasaan daerah,” jelasnya.
Dikatakan Puadi, dalam menghadapi kondisi tersebut Bawaslu akan terus memperkuat peran strategisnya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak norma dan penguat tata kelola demokrasi elektoral.
Dia menambahkan, Bawaslu berkomitmen memastikan penegakan netralitas ASN tetap berjalan efektif di tengah perubahan struktur kelembagaan dan siklus pemilu yang dinamis.
"Menjaga netralitas ASN adalah menjaga akal sehat demokrasi. Bila birokrasi kita bersih, maka pemilu kita pun akan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
20 Tambang Ilegal di Lampung Ditutup, Pemprov Minta Warga Aktif Melapor
Kamis, 13 November 2025 -
Dua Investor Teken LoI untuk Kembangkan Proyek Kota Baru Lampung
Kamis, 13 November 2025 -
Pasokan Terbatas, Sopir Truk Keluhkan Antrean Solar di SPBU Kota Baru Itera
Kamis, 13 November 2025 -
900 Pekerja Pelabuhan Panjang Siap Laporkan Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar, Tuntut Pertanggungjawaban Mantan Manajer TKBM
Kamis, 13 November 2025









