Berawal dari Unggahan TikTok, Pelajar di Bandar Lampung Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Orang Tak Dikenal
Berawal dari Unggahan TikTok, Pelajar di Bandar Lampung Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Orang Tak Dikenal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pelajar di Bandar Lampung menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal hingga babak belur. Peristiwa ini bermula dari unggahan video di media sosial TikTok yang memicu salah paham antara korban dan pelaku.
Korban diketahui merupakan adik kandung dari Pimpinan Redaksi media online Bicara Lampung, Satria Aji Prasetyo.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa pemukulan ini ke Polresta Bandar Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1696/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Satria Aji menjelaskan, peristiwa bermula ketika adiknya melihat sebuah unggahan video di akun TikTok seseorang, lalu dengan sopan mengirim pesan pribadi kepada pemilik akun untuk menghapus video tersebut.
“Pemukulan ini berawal dari unggahan video di TikTok. Adik saya mengirim pesan dengan sopan agar video itu dihapus,” ujar Satria Aji, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Tak lama setelah itu, akun TikTok lain menghubungi adiknya melalui pesan, menanyakan akun Instagram dan nomor WhatsApp korban.
Setelah nomor diberikan, korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari pacar pemilik akun pengunggah video.
“Pesan dari terduga pelaku bernada tidak sopan dan mengajak adik saya bertemu. Awalnya dikatakan ingin bicara baik-baik, jadi adik saya bersedia datang ke lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru langsung diserang dan dipukuli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, mata kiri, kening, serta sobekan di telapak kaki kiri.
“Adik saya dihantam di bagian mata kiri dan kening hingga babak belur. Wajahnya bengkak parah dan kakinya juga terluka. Kami sebagai keluarga merasa sangat dirugikan, maka kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Satria.
Ia menambahkan, akibat luka yang cukup parah, korban kini merasa malu untuk beraktivitas dan keluar rumah.
“Adik saya malu ke sekolah karena wajahnya rusak dan matanya bengkak besar,” kata Satria.
Pihak keluarga berharap Polresta Bandar Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Antrean Solar Masih Terjadi, Akademisi Minta Pemprov Lampung Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Kamis, 13 November 2025 -
Lampung Usulkan Pembangunan 96 Titik SPPG di Daerah 3T, 60 Titik Tunggu investor
Kamis, 13 November 2025 -
Antrean Solar Hambat Perekonomian, Budi Hadi Desak Pemprov Lampung Segera Beri Solusi
Kamis, 13 November 2025 -
Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN Lampung Serahkan Hasil Verifikasi
Kamis, 13 November 2025









