• Kamis, 13 November 2025

Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Kamis, 13 November 2025 - 20.22 WIB
12

UINnRaden Intan Lampung (RIL) menggelar Sidang Senat Tertutup dalam rangka Pemberian Pertimbangan Kualitatif Bagi Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Sidang Senat Tertutup dalam rangka Pemberian Pertimbangan Kualitatif Bagi Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030. 

Sidang berlangsung di Ballroom UIN RIL pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Senat Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag., didampingi Sekretaris Senat Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, M.Ag.

Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor. 

Pemberian pertimbangan kualitatif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMA Nomor 4 Tahun 2024.

“Sidang Senat Tertutup ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN,” ucap Prof. Idham saat memimpin sidang.

Sidang dihadiri oleh anggota Senat yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pimpinan universitas, para guru besar, dan dosen. Sidang dimulai pukul 08.30 WIB setelah dinyatakan kuorum, dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 56 orang. Seluruh anggota menggunakan haknya untuk memberikan pertimbangan kualitatif terhadap bakal calon rektor.

Terdapat beberapa komponen yang dinilai dalam pertimbangan ini, antara lain moralitas/integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, kompetensi dan reputasi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh masing-masing calon.

Dari sepuluh bakal calon rektor yang sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi kelengkapan dokumen, hanya 9 calon yang hadir, sementara 1 calon menyatakan mengundurkan diri. Sebelum proses penilaian, para bakal calon rektor mengisi Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD). Sementara, profil masing-masing bakal calon ditampilkan oleh fasilitator di hadapan anggota senat.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat dalam suasana kekeluargaan namun tetap formal. Setelah proses penilaian selesai, dilakukan pengumpulan hasil pertimbangan kualitatif dan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh anggota senat tertua dan termuda, yaitu Prof. Dr. H. Faisal, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Bambang Sri Anggoro, M.Pd.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan pada 14 November 2025, yakni penyerahan dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif dari Senat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung. Setelah itu, Rektor akan melanjutkan dengan penyerahan dokumen Calon Rektor kepada Menteri Agama RI sebagai tahap akhir dari seluruh proses penjaringan. (*)