Aksi Penculikan Anak di Bawah Umur Gemparkan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Korban Ditinggalkan di Kebun Jagung
Motor korban yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua remaja di bawah umur dengan modus membawa kabur korban ke luar wilayah desa. Peristiwa ini terjadi di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Rabu (12/11) petang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua seorang pelajar berusia 13 tahun. Korban dilaporkan hilang setelah dibawa paksa oleh dua remaja saat sedang berkendara bersama temannya.
“Benar, dua anak yang berhadapan dengan hukum berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku curas terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar Kompol Edi Qorinas, Jumat (14/11).
Kedua pelaku kemudian melakukan kekerasan dan meninggalkan korban di area perkebunan jagung. Pergerakan mereka sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk utama dalam penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama tim dari Polres Lampung Selatan bergerak cepat memeriksa saksi dan menelusuri rekaman kamera. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua remaja berinisial PRA (17) dan DS (14), yang akhirnya ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua anak berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya kami amankan di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku membawa motor korban hingga ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk disembunyikan. Polisi yang membagi tim kemudian menemukan korban dalam keadaan selamat serta mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX di sebuah kontrakan.
Kompol Edi Qorinas menyampaikan bahwa keduanya diamankan tanpa perlawanan. Meski masih berstatus anak di bawah umur, keduanya tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kedua pelaku kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Edi Qorinas. (*)
Berita Lainnya
-
HUT Lampung Selatan ke-69, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Hari
Jumat, 14 November 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba hingga Judi Online
Jumat, 14 November 2025 -
Pabrik Kerupuk di Natar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta
Rabu, 12 November 2025 -
Parade Jetski Bakauheni-Merak Siap Buka Rangkaian Hari Jadi Lampung Selatan ke-69
Selasa, 11 November 2025









