• Jumat, 14 November 2025

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sukarame, Satu Residivis

Jumat, 14 November 2025 - 19.35 WIB
18

Kedua pelaku curanmor saat ditampilkan dalam Konpers di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Perum Surya Khanza, Jalan Pulau Singkep AMD, Kelurahan Sukabumi, Rabu (12/11/2025) dini hari. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat pelaku masuk ke rumah korban, Ahmad Choeroni (34), melalui pagar yang tidak terkunci dan pintu rumah yang sedikit terbuka.

Salah satu pelaku menunggu di luar, sementara rekannya mencongkel jendela untuk mengambil kunci motor dan ponsel korban yang sedang tertidur.

“Pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban yang terparkir di teras,” ujar Kombes Alfret dalam keterangan Konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (14/11/25).

Korban baru mengetahui motor dan ponselnya hilang ketika bangun pagi. Ia kemudian melapor ke Polsek Sukarame sekitar pukul 06.00 WIB dan menyampaikan bahwa ponselnya masih terlacak melalui GPS.

Mendapatkan informasi itu, tim Resmob Polsek Sukarame langsung melakukan pengejaran yang dipimpin Kapolsek Sukarame. Titik GPS mengarah ke rumah para pelaku di Lingkungan I Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

“Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti motor dan ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Sukarame, dan salah satunya merupakan residivis,” jelasnya.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Muhammad Kholik (23) dan Muhammad Aji Saka (22), keduanya berdomisili di Sukarame II.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio B 3894 ETT, satu unit HP Realme, satu jaket hitam, dan satu linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Kombes Alfret menegaskan kedua pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)