• Jumat, 14 November 2025

Gubernur Lampung Klaim Pabrik Singkong Patuhi Harga Acuan Pergub

Jumat, 14 November 2025 - 15.42 WIB
56

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat dimintai keterangan usai meresmikan Kapal Dalom, Jumat (14/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan, pabrik singkong yang buka telah mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Lampung.

Mirza mengatakan, pihaknya telah menerima laporan bahwa sejumlah pabrik saat ini tengah melakukan persiapan dengan mengosongkan gudang mereka.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian operasional menjelang dimulainya kembali aktivitas produksi.

"Kami dilaporkan sebagian pabrik sedang mengosongkan gudangnya dalam rangka persiapan. Ada beberapa pabrik yang sudah buka dan semuanya mengikuti harga acuan sesuai Pergub," ujar Mirza saat dimintai keterangan, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada laporan terkait pabrik yang melanggar aturan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, kita tidak menerima laporan adanya pabrik yang tidak mengikuti harga Pergub, meskipun sebagian besar masih tutup," jelasnya.

Namun demikian, Mirza mengakui masih terdapat sejumlah lapak atau tempat penampungan yang belum sepenuhnya menerapkan harga sesuai Pergub.

Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah melakukan pembinaan agar seluruh pelaku usaha dalam rantai distribusi dapat patuh terhadap regulasi.

"Ada beberapa lapak yang dilaporkan belum mengikuti harga Pergub, dan ini yang sedang kita dorong agar segera menyesuaikan," tambahnya.

Seperti diketahui Pemprov Lampung telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu atau Singkong resmi diberlakukan serentak mulai, Senin (10/11/2025).

Dalam keputusan gubernur tersebut ditetapkan jika harga singkong sebesar Rp1.350 dengan potongan 15 persen. (*)