• Jumat, 14 November 2025

Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Dua Bocah, Modus Ajak Nonton Kartun

Jumat, 14 November 2025 - 18.25 WIB
14

Pelaku pencabulan saat ditampilkan dalam Konpers di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial VA (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku merupakan guru mengaji sekaligus tetangga dari kedua korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkap terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan guru mengaji sekaligus tetangga korban, diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap dua korban anak usia 5 dan 7 tahun.

"Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1395 / IX / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG, tertanggal 24 September 2025," ujar Kompol Faria Arista dalam keterangannya Konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/25).

Kompol Faria memaparkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk kedua korban untuk bermain di rumahnya di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku ini memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji dan tetangga korban. Korban yang tengah bermain di depan rumah pelaku dipanggil untuk masuk ke dalam rumahnya," jelas Faria.

Di sana, pelaku meminjamkan handphone dan laptop miliknya untuk menayangkan film kartun. Saat korban lengah, pelaku melancarkan perbuatan asusilanya dengan cara melakukan masturbasi di depan korban hingga mengeluarkan cairan sperma miliknya.

Tidak sampai disitu, pelaku meminta korban untuk menjilat cairan itu dengan mengatakan bahwa itu adalah susu dari Mekkah sehingga korban menuruti kemauan pelaku.

"Perbuatan ini diduga telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan korban hadiah berupa mainan agar tidak menceritakan kejadian tersebut," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka VA mengakui perbuatannya didorong oleh hawa nafsu dan tontonan video porno.

"Kepada penyidik, tersangka VA mengaku motifnya adalah nafsu, yang dipicu karena ia sering menonton film porno," terang Kompol Faria.

Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, tim Unit V PPA akhirnya menangkap tersangka VA di kediamannya pada Rabu (22/10/2025) malam. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk handphone dan Laptop milik pelaku serta mainan dan pakaian milik korban.

"Kini, tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kompol Faria Arista. (*)