Janji Penuhi Hajat Lewat Ritual, Perempuan di Bandar Lampung Tipu Korbannya Rp88 Juta
Yani Sumyati alias Rima saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan bernama Yani Sumyati alias Rima terhadap warga berinisial A, dengan kerugian mencapai Rp88 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi penipuan tersebut bermula ketika tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban.
“Pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dan mengaku mampu mengabulkan hajat seseorang lewat ritual tirakat,” kata Kombes Alfret dalam Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (14/11/25).
Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2025 di rumah korban di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Senang pada 17 Oktober 2025.
Menurut Kapolresta, tersangka kerap membantu orang tua korban sehingga mudah meyakinkan korban. Ia mengaku bisa memenuhi hajat tertentu melalui ritual menggunakan media emas yang direndam air.
“Korban percaya karena pelaku sudah lama dekat dengan keluarganya,” ujarnya.
Pelaku semakin meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa bila emas memunculkan cahaya atau meletus saat direndam, maka keinginan korban termasuk permintaan memindahkan tempat kerja anaknya akan terkabul.
Karena percaya, korban menyerahkan sejumlah perhiasan berupa dua logam mulia masing-masing 2 gram, dua cincin seberat 10 gram dan 5 gram, dua liontin masing-masing 10 gram, serta sepasang giwang berlian.
Namun, alih-alih digunakan untuk ritual seperti yang dijanjikan, seluruh perhiasan tersebut justru digadaikan tersangka di pegadaian dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perhiasan itu tidak dipakai untuk ritual apa pun, tetapi langsung digadaikan pelaku,” tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku. Tersangka dipanggil untuk klarifikasi dan mengakui perbuatannya.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Yani Sumyati alias Rima resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Polisi menyita lima lembar surat bukti gadai beserta struk, satu unit handphone Infinix warna hitam, uang tunai Rp4 juta, serta satu lembar surat pernyataan tersangka.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tutup Kapolresta. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sukarame, Satu Residivis
Jumat, 14 November 2025 -
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Dua Bocah, Modus Ajak Nonton Kartun
Jumat, 14 November 2025 -
SMART TANI, Inovasi Pemkot Bandar Lampung untuk Memetakan Produksi dan Stabilkan Pasar
Jumat, 14 November 2025 -
Ketua Senat Serahkan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung
Jumat, 14 November 2025









