• Minggu, 16 November 2025

Hingga 12 November 2025, OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal

Minggu, 16 November 2025 - 11.09 WIB
21

Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan pihaknya juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin.

Modus penipuan dilakukan dengan melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

"Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi dilansir Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang menjanjikan dana cepat tanpa syarat karena layanan semacam ini sering menyembunyikan risiko besar bagi pengguna. Penawaran pinjol tanpa KTP atau proses verifikasi kerap berasal dari layanan ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi dan menjerat korban dengan biaya tambahan tidak transparan.

Tawaran pinjaman instan biasanya disertai bunga tinggi serta denda tidak wajar yang membuat peminjam rentan terjebak dalam utang berkepanjangan yang sulit diselesaikan.

Pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan tidak beretika, termasuk teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi ketika peminjam terlambat melakukan pembayaran. Kewaspadaan penting dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok pinjaman cepat yang terlihat menguntungkan, tetapi menyimpan ancaman serius terhadap keamanan finansial.

Maraknya tawaran pinjaman online dengan proses cepat membuat masyarakat perlu lebih waspada karena tidak semua layanan yang beredar beroperasi secara resmi dan aman. Banyak pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat untuk menawarkan pinjaman instan, namun praktiknya sering disertai risiko yang dapat merugikan pengguna.

Memahami ciri-ciri pinjol ilegal menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam layanan keuangan yang menyalahi aturan dan berpotensi mengancam keamanan data serta keuangan pribadi.

OJK memberikan ciri-ciri pinjol ilegal, diantaranya tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, memberikan tawaran melalui SMS atau WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, dan meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Selanjutnya, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, lalu tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. (*)