BNN Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan Ganja, Kepala BNN: Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap BNN Lampung yang berlokasi di Panggung Satpol PP, Selasa (18/11/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika
hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan pemusnahan digelar di Lapangan
Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh
Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dan Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam keterangannya, Kombes Sakeus Ginting
menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi
seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Lampung, kata dia, kini menjadi wilayah
strategis yang dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan
sekaligus pasar atau market karena tingginya daya beli masyarakat.
"Lampung telah menjadi tempat yang
sangat strategis bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Mereka memanfaatkan
wilayah ini sebagai jalur perlintasan dan pasar peredaran gelap narkoba,"
ujarnya.
Ia menekankan pentingnya gerakan bersama
untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak moral dan
masa depan.
Melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar) yang dipimpin
langsung oleh Gubernur Lampung, BNN bersama Forkopimda dan seluruh elemen
masyarakat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memerangi peredaran
narkotika.
"Gerakan ini adalah bentuk tekad dan
komitmen kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Kita harus merapatkan
barisan dan melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari
narkoba," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Lampung
memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan sindikat narkotika di
wilayah Provinsi Lampung dan sekitarnya dengan total sabu 11.235,51 gram, ganja
770 gram dan ekstasi 14 butir.
Adapun barang bukti narkotika yang
dimusnahkan berasal dari ungkap kasus pengedar narkoba berinisial S dan A
dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 68,58 gram.
"Bandar narkoba dan pengedar narkoba
berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV dan MS dengan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 11.158, 22 gram," tuturnya.
Kemudian pengedar narkoba berinisial N dengan
barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 770 gram dan pengedar narkoba
berinisial DE dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram.
Pada kesempatan tersebut Kombes Sakeus
Ginting mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini telah masuk hingga ke
lingkungan perdesaan, bukan hanya di kota-kota besar.
Hal itu terlihat dari peningkatan permohonan
assessment penyalahguna narkoba yang terus bertambah setiap tahun.
"Peredaran gelap narkoba telah masuk ke
semua lapisan masyarakat. Karena itu, kontrol sosial dari lingkungan tempat
tinggal masing-masing sangat penting," katanya.
Ia menegaskan bahwa meskipun pengungkapan
kasus ini telah membantu menghambat peredaran narkotika, upaya bersama masih
harus ditingkatkan.
Sinergi antar-stakeholder diperlukan untuk
menciptakan kekuatan yang lebih besar dalam memerangi kejahatan narkotika di
Lampung.
"Masih diperlukan usaha bersama untuk
meningkatkan kemampuan menangkal dan meniadakan peredaran gelap narkotika di
seluruh wilayah Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Dorong Yayasan SMA Siger Segera Lengkapi Berkas Perizinan
Selasa, 18 November 2025 -
Naldi Rinara Tegaskan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Selasa, 18 November 2025 -
Gubernur: Lampung Dibidik Pengedar Narkoba karena Pasar Usia Produktif Sangat Besar
Selasa, 18 November 2025 -
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Petir Berpotensi Terjang Sejumlah Wilayah di Lampung
Selasa, 18 November 2025









