• Selasa, 18 November 2025

Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Carek UIN RIL Disampaikan ke Menag

Selasa, 18 November 2025 - 14.55 WIB
25

Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rektor (Carek) UIN RIL Periode 2026–2030 kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) Wan Jamaluddin Z menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rektor (Carek) UIN RIL Periode 2026–2030 kepada Menteri Agama (Menag) RI, Senin (17/11/2025).

Penyerahan dilakukan di Ruang Menag. Menag Nasaruddin Umar menerima langsung dokumen hasil penjaringan serta pertimbangan kualitatif yang sebelumnya telah diproses oleh Panitia Penjaringan dan Senat UIN RIL.

Penyerahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur bahwa hasil penjaringan dan pertimbangan senat disampaikan kepada Menteri Agama.Rektor menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian proses telah berjalan lancar.

“Alhamdulillah, tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima langsung oleh Bapak Menteri. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam penyerahan tersebut, Rektor didampingi Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Safari serta Wakil Sekretaris Panitia Afif Muhammad Amrulloh.

Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif Carek Periode 2026–2030 diserahkan dalam sebuah koper besar demi memastikan keamanan dan kerapian berkas. Setelah tahap ini, sembilan calon rektor akan menunggu proses seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama.

Kemudian, Komisi Seleksi akan menentukan tiga nama untuk diajukan kepada Menteri Agama sebelum ditetapkan satu calon terpilih.

Rektor menjelaskan, rangkaian penjaringan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.

“Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, sembilan calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif berdasarkan hasil penilaian senat,” ujar Prof. Wan.

Lebih lanjut, Rektor merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN. Aturan tersebut mengharuskan penyerahan hasil sidang senat selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.

Sebelumnya, Sidang Senat Tertutup untuk pemberian pertimbangan kualitatif terhadap Bakal Carek UIN RIL Periode 2026–2030 digelar di Ballroom UIN RIL pada Kamis (13/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Senat Idham Kholid, didampingi Sekretaris Senat Moh. Bahrudin.

Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor. Pemberian pertimbangan kualitatif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMA Nomor 4 Tahun 2024.

“Sidang Senat Tertutup ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN,” ucap Prof. Idham saat memimpin sidang.

Sidang dihadiri oleh anggota Senat yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pimpinan universitas, para guru besar, dan dosen. Sidang dimulai pukul 08.30 WIB setelah dinyatakan kuorum, dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 56 orang. Seluruh anggota menggunakan haknya untuk memberikan pertimbangan kualitatif terhadap bakal calon rektor.

Terdapat beberapa komponen yang dinilai dalam pertimbangan ini, antara lain moralitas/integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, kompetensi dan reputasi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh masing-masing calon.

Untuk diketahui, terdapat sepuluh nama dan profil singkat bakal Carek UIN RIL Periode 2026–2030 yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan nomor urut pendaftar.

Satu, Fitri Yanti. Guru Besar bidang Ilmu Komunikasi, lulusan program doktoral Universitas Padjadjaran Bandung, dan saat ini menjabat Ketua Prodi S2 Pengembangan Masyarakat Islam Pascasarjana UIN RIL.

Dua, Sudarman. Guru Besar bidang Ilmu Perbandingan Agama, lulusan dari S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan saat ini Ketua Program Studi S2 Filsafat Agama di Pascasarjana UIN RIL.

Tiga, Syafrimen. Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Pendidikan, lulusan S3 Psikologi Pendidikan Universiti Kebangsaan Malaysia, serta saat ini menjabat sebagai Sekretaris LP2M UIN RIL.

Empat, Ruslan Abdul Ghofur. Guru Besar bidang Ekonomi Islam, lulusan S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan saat ini sebagai Direktur Pascasarjana UIN RIL.

Lima, Wan Jamaluddin. Guru Besar bidang Sejarah Peradaban Islam, meraih gelar doktor di Saint Petersburg State University Rusia, dan saat ini menjabat sebagai Rektor UIN RIL.

Enam, Alamsyah. Guru Besar bidang Ilmu Hadis, lulusan S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan saat ini menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL.

Tujuh, Syaripudin. Guru Besar bidang Ilmu Pemikiran Politik dan Peradaban Islam, lulusan S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan pernah menjabat Ketua STAIN Jurai Siwo Metro.

Delapan, Mohammad Muhassin. Guru Besar bidang Ilmu Bahasa Inggris, lulusan doktoral Universitas Padjadjaran, dan pernah menjabat sebagai Kaprodi PBI FTK UIN RIL.

Sembilan, Siti Nurjanah. Guru Besar bidang Hukum Keluarga Islam, lulusan doktor S3 UIN RIL, dan pernah menjabat Rektor IAIN Metro.

Sepuluh, Suhairi. Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam, lulusan doktoral UIN Walisongo Semarang, dan saat ini menjabaat sebagai Direktur Pascasarjana di UIN Jurai Siwo Lampung. (*)