Pemprov Lampung Gencarkan Razia Manusia Silver dan Anak Jalanan di Lampu Merah
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat dimintai keterangan, Jum'at (21/11/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas
Sosial Kota Bandar Lampung untuk menertibkan manusia silver, manusia black,
serta dugaan praktik eksploitasi anak yang masih ditemukan di sejumlah titik
persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung,
Aswarodi mengatakan, penanganan masalah sosial tersebut dilakukan secara
terpadu dengan melibatkan pemerintah kota, lembaga kesejahteraan sosial, dan
panti-panti milik pemerintah maupun swasta.
“Kami melakukan penjangkauan tidak hanya
kepada manusia silver, tapi juga manusia black dan anak-anak yang dilibatkan
untuk mengamen atau meminta-minta di lampu merah,” ujar Aswarodi, Jumat
(21/11/2025).
Satpol PP akan melakukan razia, kemudian
mereka yang terjaring akan dibawa ke lokasi asesmen untuk pendataan dan
pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, pemerintah akan menentukan bentuk
intervensi yang sesuai, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga,
hingga pemberdayaan agar tidak kembali ke jalan.
“Tujuannya agar mereka tidak lagi berada di
ruang publik karena itu berisiko bagi keselamatan dan melanggar aturan,”
tambahnya.
Meski keberadaan manusia silver dan blackman
disebut sudah berkurang, Aswarodi menyampaikan bahwa masih ada dua titik yang
tergolong rawan, yakni di lampu merah RS Immanuel dan lampu merah Way Halim.
“Saat ini jumlahnya hanya sekitar 5 sampai 10
orang dan umumnya muncul di dua lokasi itu,” ujarnya.
Pemprov Lampung juga tengah mendalami dugaan
adanya pihak tertentu yang memanfaatkan atau mengeksploitasi mereka untuk
memperoleh keuntungan.
“Kami mendalami kemungkinan adanya sindikat.
Jika ditemukan unsur pidana, terutama eksploitasi anak, tentu akan ditindak
sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Provinsi Lampung Nomor 2,”
tegasnya.
Aswarodi memastikan, pihak kepolisian akan
dilibatkan penuh apabila ditemukan pelanggaran hukum selama proses asesmen.
“Kami minta kepolisian menentukan langkah
penindakan bagi pihak yang mengeksploitasi,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025 -
Gelar Diskusi, PWI Lampung Soroti Besarnya Pajak Perusahaan Media
Jumat, 21 November 2025 -
PT Pos Salurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara untuk 395.993 KPM di Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
Tragis! Ayah Tewas Digorok Anak Sendiri di Rajabasa Bandar Lampung, Pelaku Kabur Bawa Golok
Jumat, 21 November 2025









