RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Ketua Paguyuban PBF Nasional (PPN) Lampung, Eko Lucky, saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas, Jumat (21/11/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua rumah sakit daerah di Provinsi Lampung, yakni RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, dan RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus, tercatat menunggak pembayaran obat kepada sejumlah perusahaan farmasi yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nasional Provinsi Lampung dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
Ketua Paguyuban PBF Nasional Lampung, Eko Lucky, mengungkapkan bahwa utang RSUD Ryacudu bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan belum juga dilunasi hingga kini.
“Untuk RSUD Ryacudu totalnya Rp1,8 miliar kepada 9 perusahaan farmasi nasional. Ada yang sejak 2020 tidak dibayar. Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan, tapi tetap tidak ada kepastian," ujar Eko bersama rekan, saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas, Jumat (21/11/2025).
Sementara itu, RSUD Batin Mangunang di Tanggamus memiliki tunggakan lebih besar, yakni Rp2,7 miliar.
"RSUD Batin Mangunang juga menunggak hingga Rp2,7 miliar kepada 9 perusahaan sejak April 2024," jelasnya.
Pasokan Obat Dihentikan, RS Malah Belanja Manual ke Perusahaan Lain
Wakil Ketua PPN Lampung, Salatieli Daeli, menyebut para distributor farmasi telah menghentikan suplai obat ke dua rumah sakit tersebut sejak dua tahun terakhir.
“Pasokan kita stop karena utangnya sudah terlalu lama. Ironisnya, mereka justru membeli obat secara manual ke perusahaan lain yang harganya lebih mahal. Sementara hutang ke kami belum dibayar,” kata Salatieli.
Menurutnya, pembelian manual tersebut menyalahi ketentuan karena pemerintah diwajibkan bertransaksi obat melalui e-katalog LKPP.
“Mereka beli cash ke perusahaan lain, tapi tidak bayar utang ke kami. Pertanyaannya: uang pasien umum dan pasien BPJS itu ke mana?” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menemui Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, serta melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan direktur RSUD Ryacudu. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Kami diterima, tapi tidak ada kejelasan. Katanya baru bisa dibayar tahun 2026. Padahal ini utang lama, seharusnya sudah dianggarkan sejak tahun-tahun sebelumnya,” kata Salatieli.
Hal serupa juga terjadi di Tanggamus. Pihak rumah sakit menjanjikan pembayaran tahun depan, tetapi tanpa kepastian.
"Saking lamanya tunggakan, sejumlah perusahaan sudah melayangkan somasi kepada rumah sakit, " kata dia.
Sementara itu, anggota PPN, Latif, mengatakan bahwa beberapa perusahaan tetap terpaksa memasok obat tertentu seperti narkotika injeksi, karena menyangkut nyawa pasien.
“Kami tetap suplai narkotika karena alasan kemanusiaan. Tapi ini juga memberatkan. Kami bahkan membuka opsi jika mereka bayar 100 juta kami kasih produk senilai 50 juta untuk menyicil hutang tersebut, ” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan farmasi juga memiliki kewajiban kepada karyawan dan pajak negara.
“Perusahaan kami ikut menanggung pajak atas barang yang belum dibayar rumah sakit. Ini sangat memberatkan, " jelasnya.
Siap Pasok Kembali Jika Hutang Dilunasi
Paguyuban PBF Nasional Lampung berharap Pemda segera menyelesaikan tunggakan dan menunjukkan itikad baik.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kalau seluruh utang lunas, kami siap kembali memasok obat ke rumah sakit,” tegas Eko.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Plt Direktur RSUD Ryacudu maupun manajemen RSUD Batin Mangunang terkait tunggakan yang terjadi. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025 -
Gelar Diskusi, PWI Lampung Soroti Besarnya Pajak Perusahaan Media
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gencarkan Razia Manusia Silver dan Anak Jalanan di Lampu Merah
Jumat, 21 November 2025 -
PT Pos Salurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara untuk 395.993 KPM di Lampung
Jumat, 21 November 2025









