• Selasa, 25 November 2025

Kejari Bandar Lampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Negara, Kerugian Rp2,5 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 19.02 WIB
38

7 tersangka ditampilkan dalam Konpers di Kejari Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat pada salah Bank milik negara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Delapan tersangka tersebut diantaranya SU, SI, ES, RH (Agen) DA (Marketing Bank) dari unit Pasar Tugu dan DV, SY (Agen) FB (Marketing Bank) dari unit Kedaton namun yang dihadirkan hanya tujuh tersangka sebab satu tersangka tidak hadir akibat masih menjalani pengobatan

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap 67 saksi dan satu orang ahli serta menemukan alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka, masing-masing lima tersangka dari Bank Unit Pasar Tugu dan tiga tersangka dari Himbara Unit Kedaton,” ujar Baharuddin dalam konferensi persnya Selasa (25/11/25).

Dalam kasus itu, para tersangka agen diduga meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan agen resmi, kemudian mengajukan kredit dan menikmati hasil pencairan dana pinjaman tersebut. 

Sementara DA dan FB selaku marketing bank diduga tidak melakukan verifikasi kelayakan dan kebenaran data yang diajukan, termasuk kondisi serta lokasi usaha.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), negara dirugikan sebesar:

• Rp 1.524.748.904 pada Unit Pasar Tugu

• Rp 986.990.540 pada Unit Kedaton

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah menambahkan, jumlah korban pada kedua unit bank tersebut mencapai ratusan orang.

“Untuk Unit Kedaton terdapat 215 nasabah, dan 335 nasabah pada Unit Pasar Tugu yang menjadi korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama menyebut penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya sempat viral, saat sejumlah ibu-ibu mendatangi Kejari untuk melapor.

“Ini tindak lanjut laporan masyarakat yang saat itu ramai diberitakan. Mereka mengaku identitasnya dipinjam untuk proses pengajuan kredit,” katanya.

Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 25 November 2025. Tersangka SU, SI, ES, RH dan DV ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sementara tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui sebelumnya belasan ibu-ibu warga Gunung Sari, Kelurahan Enggal yang menjadi korban kredit fiktif pada program kredit rakyat oleh oknum yang mengatasnamakan Bank BRI.

Atas hal tersebut belasan ibu-ibu warga Gunung Sari yang didampingi LBH Bandarlampung melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/7/2024).

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk mendampingi ibu-ibu Kelurahan Gunung Sari yang menjadi korban kredit fiktif.

Cik Ali menjelaskan, oknum tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak Bank BUMN dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang.

"Dalam kasus ini, sebanyak 132 orang memberikan kuasa kepada kami dengan kasus yang sama," kata Cik Ali saat diwawancara.

Meski demikian, lanjut dia, hanya belasan korban yang datang melapor ke Kejari Bandar Lampung karena sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk melapor.

Cik Ali menjelaskan modus oknum tersebut adalah dengan meminjam identitas korban dan menjanjikan uang kepada mereka.

Namun, setelah pencairan, uang tersebut tidak diberikan kepada ibu-ibu ini. Mereka hanya diberikan upah atau imbalan kecil, dan rekening serta PIN ATM bukan mereka yang pegang.

"Saat ini, para korban didatangi oleh debt collector Bank BUMN tersebut untuk melakukan penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum ini berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. Pada awal pengajuan, mereka dibuatkan surat tanda usaha yang dibuat sendiri oleh oknum tersebut," jelasnya. (*)