Bareskrim Ungkap Lencana Polisi di Mobil Pengangkut Ekstasi di Lampung Ternyata Tiruan
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario. Foto: Antara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Asal-usul lencana polisi yang ditemukan di dalam mobil pembawa 207.529 butir pil ekstasi di ruas Tol Trans Sumatera akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan lencana tersebut bukan milik anggota Polri, melainkan tiruan yang ditempatkan di mobil jauh sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario mengatakan, penyidik menemukan perbedaan mencolok pada lencana yang berada di dalam mobil Nissan X-Trail tersebut.
"Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya," kata Sunario dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/11/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa lencana itu sudah ada sejak tersangka MR membeli mobil tersebut pada Juni 2025. Bahkan Sunario menunjukkan perbandingan langsung antara lencana resmi Polri dan lencana yang ditemukan di mobil.
"Kalau yang ini, inilah lencana yang dimiliki Polri, ter-register dan tahu siapa pemiliknya. Kalau ini (lencana di mobil) sama sekali tidak ada. Bentuk ukuran dari warnanya juga berbeda," ujarnya.
Menurut Sunario, tersangka juga tidak mengetahui asal lencana itu. "Jadi mungkin lencana ini, dia dapat dari mana. Dan dia juga tidak tahu, lencana ini di dalam mobil ini juga tidak tahu. Sebab mobil ini pada bulan Juni yang lalu, baru dia beli," tambahnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut lencana seperti itu bisa dengan mudah diperoleh di pasaran. "Jadi terkait lencana itu bisa dimana saja bisa dibeli, di Jakarta Blok M, di Bandung juga bisa membelinya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2025).
Sebelumnya, sebuah Nissan X-Trail berpelat D 1160 UN ditemukan dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi di KM 136 B Tol Bakter, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.35 WIB. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata membawa ratusan ribu butir ekstasi. Polisi kemudian mengamankan sang pengemudi berinisial MR (42) di Tangerang pada Minggu (23/11/2025).
Selanjutnya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025," kata Eko di Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Marinir Rayakan HUT ke-80 di Lampung dengan Aksi Sosial dan Doa untuk Sumatera
Minggu, 30 November 2025 -
Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Resmi Ditutup, Diikuti 570 Ribu Peserta dari 99 Negara
Minggu, 30 November 2025 -
Bapeltan Lampung Latih Petani Lampung Timur Digitalisasi Pertanian
Minggu, 30 November 2025 -
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025, PLN Group Provinsi Lampung Tanam Seribu Pohon Energi
Minggu, 30 November 2025









