• Kamis, 27 November 2025

Kuasa Hukum Buruh TKBM Panjang Kawal Ketat Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 18.14 WIB
46

Kuasa hukum Muhammad Yunus, usai pertemuan koordinasi bersama para Koordinator KRK Koperasi TKBM di Begadang Resto, Rabu (26/11/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Solidaritas buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang semakin menguat setelah laporan dugaan penggelapan dana koperasi yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar resmi diterima Polda Lampung dan kini telah masuk tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, yang dipimpin Muhammad Yunus, turut memberikan pendampingan penuh kepada para buruh. Dalam pertemuan koordinasi bersama para Koordinator Regu Kerja (KRK) di Begadang Resto, Rabu (26/11/2025), Yunus memastikan bahwa proses hukum sudah bergerak.

“Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan. Dari analisa kami, bukti-bukti yang ada sangat kuat dan cukup untuk dijadikan dasar pemberkasan. Selanjutnya tergantung penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur kejahatan,” kata Yunus.

Dugaan penggelapan ini mengarah kepada mantan manajer koperasi, Septa Prima, yang disebut menggunakan dana anggota selama periode 2014–2019. Penggunaan skema pinjaman menjadi sorotan karena Koperasi TKBM bukan koperasi simpan pinjam. Telaah terhadap AD/ART juga tidak mencantumkan adanya unit usaha simpan pinjam.

Yunus menilai mekanisme penarikan dana tersebut tidak masuk akal.

“Kami tidak menemukan adanya dokumen standar pinjaman, seperti pengajuan, penilaian kemampuan bayar, ataupun jaminan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Imbas dari dugaan penyimpangan ini dirasakan langsung oleh ribuan buruh. Sejumlah hak anggota koperasi terabaikan, mulai dari menunggaknya pembayaran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan hingga mandeknya program pembangunan perumahan anggota.

Ridwan, perwakilan KRK yang juga menjadi saksi, mengaku mengetahui langsung penggunaan dana oleh terlapor. Ia menuturkan bahwa hasil audit internal sebelumnya menunjukkan kerugian lebih dari Rp8 miliar, meski terlapor hanya mengakui sekitar Rp5 miliar.

“Uang itu adalah hasil keringat buruh. Jika tidak dikembalikan, biar hukum yang berbicara,” tegasnya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengimbau seluruh anggota untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar. Ia membuka ruang dialog apabila terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian.

“Harapan kita sederhana, ada penyelesaian yang baik. Namun bila tidak, proses hukum yang saat ini berjalan akan tetap diikuti dan dikawal,” ujarnya. (*)