• Kamis, 27 November 2025

Pembobol Warung di Terbaya Tanggamus Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 26 November 2025 - 14.12 WIB
21

Barang butki saat diamankan di Mapolsek Kotaagung, Polres Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - RAS (31), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus, atas dugaan pencurian dengan pemberatan, di sebuah warung klontong milik warga setempat.

Polisi juga mengamankan H (43), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, yang diduga menadah barang hasil kejahatan.

Kasus pencurian itu terjadi Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding belakang warung.

Akibat kejadian tersebut, pemilik warung, Sutrisno (55), mengalami kerugian hingga Rp13.940.000, terdiri dari rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp600.000, serta tiga telepon selulerer merek Vivo Y20, Vivo Y03T dan Realme warna hitam.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menjelaskan, laporan korban diterima pada Sabtu pagi hari 22 November, setelah istri pemilik warung menemukan dinding belakang dalam kondisi jebol saat hendak membuka usaha.

Berdasarkan rekaman CCTV, seorang pelaku terlihat memasuki warung dan mengambil berbagai barang dagangan.

"Kedua tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 25 November 2025,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (26/11/2025).

Menurut Kapolsek, pelaku membobol warung menggunakan alat pengeruk bergigi besi dan senjata tajam. Aksi dilakukan pada dini hari ketika situasi sekitar sepi.

Perusakan dinding bangunan sebagai akses masuk menjadi dasar penerapan pasal pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mengetahui pelaku menawarkan rokok curian kepada pedagang lain.

Dari penyelidikan, polisi mengarah ke rumah RAS dan menemukan barang bukti berupa tiga casing telepon seluler, sejumlah bungkus rokok, serta barang-barang lain yang identik dengan milik korban.

"Pelaku mengakui beraksi seorang diri,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian menelusuri peredaran rokok curian hingga ke rumah H di Kelurahan Kuripan.

H mengaku membeli sejumlah rokok dari pelaku dan langsung diamankan sebagai penadah.

"Barang bukti berupa puluhan bungkus rokok, casing telepon seluler, pakaian, serta alat yang digunakan untuk merusak dinding telah kami amankan di Mapolsek Kota Agung,” tambah AKP Feriyantoni.

RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara H dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah.

"Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polsek Kota Agung akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga,” ujarnya.

Keduanya kini ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)