• Minggu, 30 November 2025

Warga Bumiratu Nuban Serahkan Senjata Api Rakitan dan 4 Butir Peluru

Rabu, 26 November 2025 - 14.19 WIB
15

Warga Bumiratu Nuban Serahkan Senjata Api Rakitan dan 4 Butir Peluru. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek beserta empat butir amunisi kaliber 38 mm kepada Polsek Bumiratu Nuban, Rabu (26/11/2025).

Penyerahan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menciptakan situasi aman dan bebas dari kepemilikan senjata ilegal.

Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan senjata tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan jajarannya melalui Unit Intelkam, Reskrim, dan Bhabinkamtibmas.

Sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi kepemilikan senjata api tanpa izin terus dilakukan untuk mendorong warga sadar hukum.

"Senpira ini diserahkan oleh tokoh masyarakat setelah kami memberikan imbauan di lapangan. Edukasi ini kami lakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami risiko menyimpan senjata ilegal,” ujar IPTU Meidy.

Ia menjelaskan, imbauan petugas langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung Bumiratu, Ahmad Yusuf Riyadi.

Melalui ajakan lisan dan komunikasi internal di kampung, kepala kampung meminta warga yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk menyerahkannya secara sukarela.

Senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya kemudian diserahkan Ahmad Yusuf Riyadi langsung kepada Kapolsek di ruang kerja Polsek Bumiratu Nuban.

Aksi tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam membantu kepolisian mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata api.

Dalam penyerahan itu, Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan senjata api tanpa dokumen resmi.

Ia menegaskan bahwa aparat masih memberikan toleransi bagi warga yang menyerahkan senjata secara sukarela, namun akan menindak tegas pemilik senpi ilegal yang ditemukan melalui operasi atau pemeriksaan.

"Jika petugas mendapati warga tanpa hak memiliki senjata api, tentu akan kami proses sesuai undang-undang. Toleransi hanya berlaku bagi yang datang menyerahkan sendiri,” tegasnya.

IPTU Meidy menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kampung Bumiratu atas peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menurutnya, dukungan aparat kampung menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah kampung, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Kolaborasi ini diyakini menjadi pondasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban. (*)