Rumah Sakit Advent Bandar Lampung PHK Sepihak Karyawan, Kores Sihotang: Pemberhentian Saya Tidak Sesuai Mekanisme
Kores Sihotang saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis (27/11/2025). Foto: Zainal/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung memberhentikan karyawan atas nama Kores Sihotang melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di RS Advent.
PHK terhadap Kores Sihotang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung Nomor 146/SK/Peng-YRSABL/XI/2025 tertanggal 25 November 2025.
SK tersebut ditandatangani oleh Henky Wijaya S.Th., M.H. selaku Ketua Badan Pengurus dan Johanis R. Wenas sebagai Sekretaris.
Dalam SK itu, pihak yayasan memuat empat pertimbangan sebagai dasar PHK terhadap Kores Sihotang.
Pertama, pelanggaran Peraturan Perusahaan (PP) Pasal 71 Nomor 59, yaitu tindakan tidak pantas kepada atasan berupa intimidasi kepada Kepala SDM melalui WhatsApp, dengan sanksi mulai dari SP 1 sampai PHK.
Kedua, pelanggaran PP Pasal 71 Nomor 10, yakni mengedarkan surat teguran kepada seorang DPJP di grup WhatsApp karyawan yang seharusnya bersifat rahasia, dengan sanksi teguran lisan sampai PHK.
Ketiga, pelanggaran PP Pasal 71 Nomor 11 karena memperlakukan atasan dengan sikap tidak pantas melalui kata-kata di grup WhatsApp karyawan, dengan sanksi teguran lisan sampai PHK.
Keempat, pelanggaran PP Pasal 71 Nomor 46 dan 60 terkait adu mulut dengan emosi dan berkelahi dengan atasan, dengan sanksi SP 1 sampai PHK. Keputusan PHK berlaku mulai 8 Desember 2025.
Pada 26 November 2025, RS Advent juga mengirimkan Surat Nomor 43/SK/SDM-RSABL/XI/2025 kepada Kores Sihotang perihal permohonan tanggapan atas pemberitahuan PHK. Surat tersebut ditandatangani Kabag SDM, Tresia Sri Budiarti. Ia diminta hadir di Ruang SDM pada 2 Desember 2025 untuk perundingan terkait hak-haknya.
Menanggapi itu, Kores Sihotang menegaskan keberatan karena merasa PHK dilakukan tanpa mekanisme yang benar.
Ia menyebut tidak pernah menerima SP 1. Ia langsung disodori SP 2 namun tidak menerimanya.
"SP 3 juga tidak pernah diberikan, sampai akhirnya diterbitkan surat PHK buat saya,” ujar Kores Sihotang saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengirimkan sebuah screenshot ke grup WhatsApp RS Advent.
"Screenshot itu berisi postingan surat teguran yang diberikan oleh direktur RS Advent kepada seorang dokter spesialis berinisial A yang kemudian diposting di Facebook. Postingan inilah yang kemudian saya bagikan ke grup WA RS Advent,” jelasnya.
Postingan tersebut memicu perdebatan antara dirinya dengan Wadir Umum RS Advent Bastan Pinem di grup WA. Hingga pada 13 November 2025, Bastan Pinem mendatangi ruangannya.
"Bastan Pinem datang ke ruangan saya dengan emosi dan sempat menarik tangan saya sampai tubuh saya membentur meja kerja. Kemudian saya tarik kerah baju Bastan, hingga akhirnya dilerai sejumlah karyawan lain,” kata Kores yang bekerja di bagian finance atau penagihan.
Setelah kejadian, ia mengaku hanya dipanggil Kepala Keuangan untuk menceritakan kronologis, tanpa ada klarifikasi resmi baik kepada dirinya maupun kepada Bastan Pinem.
"Sampai akhirnya pihak yayasan mengeluarkan surat pemecatan buat saya. Surat pemecatan saya ini tidak sesuai mekanisme. Saya itu diperbantukan oleh Yayasan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) pusat ke RS Advent. Seharusnya saya dikembalikan ke Yayasan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh lagi jika memang sudah tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menilai, semestinya sanksi diberikan oleh direksi RS Advent, bukan oleh yayasan, karena ia bekerja sebagai karyawan rumah sakit. Kores Sihotang mengaku telah bekerja tiga tahun di RS Advent dan 15 tahun di Yayasan GMAHK pusat.
Menurutnya, pemberhentian ini tidak hanya terkait perdebatan di grup WA, tetapi juga berkaitan dengan rencana pembentukan serikat pekerja di RS Advent.
"RS Advent ini kan tidak punya serikat pekerja sudah lama. Saya sudah membentuknya, hanya tinggal menunggu persetujuan Disnaker Bandar Lampung. Jadi kemungkinan pihak direksi RS Advent tidak suka jika ada serikat pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Wadir Umum RS Advent, Bastan Pinem, saat dihubungi mengatakan bahwa keributan antara dirinya dan Kores Sihotang sudah diselesaikan.
"Keributan saya dan saudara Kores sudah diselesaikan kedua belah pihak dengan saling memaafkan,” ujarnya melalui telepon, Kamis (27/11/2025).
Ia menyatakan tidak memiliki masalah pribadi lagi.
"Sudah maaf-maafan. Kami sudah tidak ada masalah secara pribadi dan sudah berdamai,” katanya.
Bastan Pinem juga mengaku telah menerima sanksi dari direksi RS Advent, namun enggan menyebutkan bentuk sanksinya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengurus Yayasan RS Advent, Henky Wijaya, menegaskan bahwa yayasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kores Sihotang berdasarkan aturan perusahaan.
"Untuk Pak Bastan Pinem juga dijatuhkan sanksi disiplin karena berdasarkan rule juga termasuk pelanggaran. Itu sebabnya kemudian kenapa yang bersangkutan juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wadir Umum,” ujar Henky. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Layani 1.000 Pasien per Hari, 80 Persen Peserta BPJS Kesehatan
Kamis, 27 November 2025 -
Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita
Kamis, 27 November 2025 -
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Integritas melalui Collective Action SMAP dan Awareness Proses Bisnis untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja
Kamis, 27 November 2025 -
Lampung Dapat Tambahan IJD Rp 49,2 Miliar untuk Ruas Padang Cermin-Simpang Teluk Kiluan
Kamis, 27 November 2025









