• Minggu, 30 November 2025

Ketika Jaminan Sosial Menjadi Pondasi Pembangunan Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 07.42 WIB
164

Sony dan sejumlah rekan Ojol lainnya sebagai salah satu kelompok sektor pekerja rentan di Lampung Barat, saat foto bersama usai di wawancara di basecamp mereka di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Sabtu (29/11/2025). Dan Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setiap hari, dari pagi hingga malam, jutaan pekerja di Indonesia menggerakkan ekonomi tanpa henti. Mereka bukan hanya angka dalam laporan statistik, tetapi wajah-wajah yang berkeringat, berjuang, dan berharap.

Dari buruh pabrik, petani di sawah, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online, mereka adalah fondasi dari bangunan besar bernama Indonesia. Di tengah kerasnya tantangan dunia kerja, hadirnya perlindungan bagi para pekerja menjadi penyangga utama agar roda kehidupan tetap stabil.

Data BPJS Ketenagakerjaan per September 2025 menunjukkan bahwa 42 juta tenaga kerja aktif kini terlindungi program jaminan sosial di 34 provinsi. Lampung menjadi salah satu provinsi yang mencatat peningkatan signifikan. Tercatat 538.952 pekerja aktif, naik dari bulan sebelumnya.

Angka ini tidak sekadar statistik, melainkan cermin tumbuhnya kesadaran akan pentingnya rasa aman di tempat kerja. Namun, di balik angka tersebut, masih banyak cerita personal yang menggambarkan betapa pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan, terlebih mereka yang menggantungkan hidup pada pendapatan harian.

Sony Lingga, seorang driver ojek online asal Lampung Barat, adalah salah satunya. Setiap hari ia melintasi jalan berliku dengan risiko yang tidak pernah bisa ditebak—mulai dari kendaraan tiba-tiba berhenti, jalan berlubang, hingga kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja.

“Dulu saya selalu cemas setiap berangkat kerja. Kalau sampai celaka dan nggak bisa kerja, pemasukan langsung berhenti. Itu yang bikin takut,” ujar Sony saat ditemui di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, disela berkumpul dengan rekan sesama driver, Sabtu (29/11/2025).

Kecemasan itu bukan hanya tentang dirinya, tetapi tentang keluarganya yang menggantungkan hidup dari penghasilannya. Satu hari saja tidak bekerja, dapur bisa tidak mengepul.

Namun hidup Sony berubah setelah ia mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Rasa takut digantikan oleh rasa aman. “Jujur, saya jadi lebih tenang. Kalau terjadi sesuatu di jalan, saya tahu ada jaminan yang bantu saya pulih. Keluarga saya juga lebih lega,” ucapnya.

Tetapi tidak semua rekannya seberuntung Sony. Salah satunya adalah Arif Setiawan, driver ojek online yang hingga kini belum memiliki perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

Arif mengaku bukan tidak ingin mendaftar, tetapi masih ragu dan belum memahami sepenuhnya manfaatnya. “Saya sebenarnya pengin ikut, tapi masih bingung prosesnya. Kadang mikir, ‘Saya sehat kok, masih kuat kerja.’ Tapi kalau lihat berita kecelakaan, saya jadi takut sendiri,” kata Arif dengan nada ragu.

Arif adalah cerminan banyak pekerja informal lain yang masih terjebak antara kebutuhan, keraguan, dan minimnya informasi. “Kalau Sony jelasin, saya tertarik. Tapi ya itu, kadang iuran terasa berat di awal. Padahal kalau dipikir-pikir, lebih berat kalau nanti kejadian apa-apa,” tambahnya.

Kisah Sony dan Arif menggambarkan dua sisi dunia kerja: mereka yang terlindungi dan merasa lebih aman, serta mereka yang masih berjalan di tengah ketidakpastian.

Ketidakpastian itu juga dirasakan oleh banyak buruh di Indonesia. Ketua Umum FPSBI–KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai bahwa perlindungan pekerja masih memerlukan penguatan serius agar semua pekerja apalagi yang rentan bisa merasakan kehadiran negara.

“Kondisi perlindungan pekerja memang berkembang, namun belum semua pekerja merasakannya secara merata. Tantangannya ada pada implementasi dan pengawasan yang masih harus diperkuat,” ujarnya dengan nada hati-hati.

Joko menambahkan bahwa masih banyak pekerja formal maupun informal yang belum terdaftar dalam jaminan sosial. Bukan karena mereka menolak, tetapi karena akses dan literasi yang belum ideal. “Ada pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja, tapi belum punya jaminan apa pun. Ini menunjukkan perlunya kerja bersama untuk memperluas perlindungan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan, serikat pekerja, pemerintah, dan lembaga jaminan sosial agar kesenjangan perlindungan dapat ditutup dengan cepat. “Perlindungan itu bukan hanya angka pendaftaran, tetapi rasa aman yang nyata bagi pekerja dan keluarganya,” tutur Joko.

Selain masalah literasi, Joko melihat kebutuhan mendesak akan model perlindungan yang adaptif. Dunia kerja berubah cepat, begitu juga risiko yang dihadapi pekerja. “Kita perlu sistem yang bisa menjawab perubahan ini. Fleksibel, inklusif, dan mudah diakses siapa pun,” ujarnya.

Perspektif berbeda datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, yang menilai bahwa secara garis besar negara sudah berada pada jalur yang benar dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal hak, tapi investasi jangka panjang. Tenaga kerja yang terlindungi lebih produktif, lebih stabil secara psikologis, dan lebih berkontribusi pada ekonomi,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa banyak negara maju berhasil mencapai stabilitas ekonomi karena memberi prioritas tinggi pada jaminan perlindungan bagi pekerjanya. Fenomena serupa mulai terlihat di Indonesia, meski belum merata.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan inklusivitas. Sektor informal itu besar, dan punya potensi ekonomi tinggi. Justru mereka yang harus lebih dulu dipastikan terlindungi,” tegas Vincensius.

Menurutnya, negara perlu memperluas skema perlindungan dengan mekanisme yang lebih fleksibel, terutama bagi pekerja tanpa hubungan kerja langsung seperti freelancer, pekerja lepas, pedagang kecil, hingga ojek online.

“Jika perlindungan menjangkau semua pekerja tanpa kecuali, maka kita sedang membangun pondasi ekonomi yang tangguh untuk masa depan,” tambahnya.

Vincensius juga menyinggung dampak sosial yang bisa muncul ketika pekerja tidak dilindungi. Penurunan produktivitas, keresahan sosial, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap negara dapat muncul sewaktu-waktu.

“Tenaga kerja adalah inti stabilitas bangsa. Jika mereka merasa tidak aman, dampaknya bisa luas. Karena itu, keseriusan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Dari berbagai pandangan itu, tampak jelas bahwa perlindungan pekerja bukan hanya urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan.

Pada level praktis, perlindungan memberikan ruang aman bagi pekerja untuk tetap produktif. Pada level nasional, perlindungan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan adil.

Sektor informal adalah titik yang paling membutuhkan sentuhan negara. Di sinilah pentingnya literasi, kemudahan akses, dan dukungan lintas sektor agar tidak ada lagi pekerja yang berjalan tanpa perlindungan.

Sony Lingga kini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana perlindungan mampu mengubah cara seseorang menjalani pekerjaannya. “Rasanya seperti punya payung yang selalu siap. Kalau hujan datang, saya tahu keluarga saya nggak akan basah sendirian,” kata Sony dengan senyum tipis.

Sementara Arif, temannya yang masih ragu, perlahan mulai tersadarkan. “Melihat Sony, saya jadi mikir. Mungkin saya memang harus segera daftar. Saya juga pengin kerja lebih tenang,” ucapnya.

Inilah bukti bahwa perubahan tidak selalu datang dari kebijakan besar negara kadang dimulai dari satu orang yang berani memberi contoh.

Namun untuk perubahan yang lebih besar, diperlukan kolaborasi. Pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga jaminan sosial harus bersatu memastikan tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal.

Sebab, di balik setiap pekerja yang terlindungi, ada keluarga yang merasa aman. Ada anak yang bisa sekolah dengan tenang. Ada masa depan yang lebih pasti.

Perlindungan pekerja bukan hanya tentang bekerja hari ini, tetapi tentang mewariskan rasa aman bagi generasi yang akan datang. Tenaga kerja yang terlindungi adalah modal bagi Indonesia untuk melangkah lebih jauh.

Dengan memperkuat inklusivitas, memperluas jangkauan, dan memastikan setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk merasa aman, Indonesia sedang membangun masa depan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan masa depan di mana tidak ada lagi pekerja yang berjalan sendirian. (*)